-->

Notification

×

Iklan

DPW PPP NTB Solid

Monday, February 9, 2015 | Monday, February 09, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-09T00:33:49Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Akhir tahun lalu tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB sempat dihebohkan dengan adanya SK Nomor: 087/SK/DPP/W/IX/2014, yang menonaktifkan Ketua DPW PPP NTB, Dra. Hj. Wartiah, M. Pd. Surat yang mendapat penolakan keras dari pengurus DPW NTB itu dikeluarkan oleh Ketua DPP PPP versi Surya Dharma Ali (SDA).
Ketua DPW PPP NTB, Dra. Hj. Wartiah, M.Pd, yang dimintai tanggapannya terkait dengan isu perpecahan dan adanya dualiesme di tubuh PPP NTB. Dia menegaskan bahwa isu itu sudah selesai, dan bukan masalah lagi.
“Isu itu sudah selesai, tidak ada istilah dualisme kepemimpinan dalam partai PPP,” tegasnya, di kediaman Ketua DPD PPP Kabupaten Bima, Hj. Nurhayati, SE, M. Si, lingkungan Tolomundu Kota Bima, Rabu (4/2), ketika dimintai tanggapannya terkait isu adanya dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.
Pihaknya tidak pernah khawatir munculnya dua kubu, tiga kubu,  empat  kubu atau berapapun di PPP. Namun ditegaskannya bahwa, PPP NTB tetap solid dan tidak ada perpecahan. “Itu silahkan saja ada kubu-kubu, itu versi mereka.
Yang jelas pimpinan kami sudah mendapatkan legitimasi yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM, apalagi yang di persoalkan?. Pertanyaan saya, kalau memang tidak ada legitimasi Ketua DPD PPP Kabupaten Bima yang diketaui oleh Hj. Nurhayati, SE, M.Si,  misalnya, lalu buat apa seorang incumbent (Drs. H.  Syafrudin HM. Nur, M.Pd) dan yang lainnya mendaftarkan diri menjadi bakal Calon Bupati Bima 2015-2020,” tandas politisi Udayana yang juga tercatat sebagai Ketua Komisi V DPRD NTB.
Hj. Wartiah yang saat itu didampingi oleh Ketua DPD PPP Kabupaten Bima, Hj. Nurhayati, SE, M. Si, justru menilai, hanya orang-orang yang tidak cerdas saja yang masih menganggap adanya perpecahan di tubuh PPP NTB.
Sebaliknya, kata dia, kalau orang itu cerdas dia akan berpikir bahwa yang melegitimasi sebuah organisasi baik sosial maupun politik adalah ketika mendapatkan legitimasi dari Kemenkum HAM RI.
“Adapun gugatan apa saja itu, tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap hasil Muktamar Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, jika dirunut satu persatu, yang membuatkan SK Kabupaten dan SK Wilayah NTB adalah ketika duet SDA dan RHM berdasarkan hasil muswil/muscab kala itu sampai tahun 2016. “Lalu boleh di cek di Bakesbangpol Linmas, siapa yang mendapatkan bantuan partai politik. Yah, tentu saja yang mendapatkan legitimasi itu, lagipula kita sudah diverifikasi jauh-jauh hari sebelum kejadian perbedaan pandangan itu,” terangnya seraya mengajak semua pihak untuk berpikir cerdas.  (GA. 333*)

×
Berita Terbaru Update