-->

Notification

×

Iklan

Dipertanyakan, Status Penerima Aliran Dana Hasil Dugaan Korupsi APBD Dompu

Thursday, February 12, 2015 | Thursday, February 12, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-12T02:32:59Z
Kasi Pidsus Kejari: Itu Tergantung Penyidik Kepolisian
Kabupaten Dompu,  Garda Asakota.-
Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Bendahara Setda Dompu, Muhammad alias Memet, terus berlangsung di Pengadilan Tipikor NTB. Namun sayangnya, beberapa nama pejabat maupun juga  kalangan wiraswasta yang kerap disebut dalam persidangan terkait dugaan keikutsertaannya menikmati hasil kerugian daerah,
belum juga dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Seperti pada sidang yang dihelat, Senin (9/2), salah satu pejabat kembali disebut dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kabupaten Dompu tahun 2011.
Seorang saksi yang dihadirkan, Dewi Ratna Ira, secara terang-terangan menyebut nama pejabat Dikpora Dompu yang diduga menerima aliran dana kurang lebih Rp164 juta. Begitupun dengan salah oknum pejabat penting Dompu yang mendapat dana sebesar Rp6 juta, untuk keperluan dinas.
Tak hanya dua pejabat yang disebutkanya, nama isteri pejabat penting Dompu juga ikut disebut-sebut pernah menerima uang hasil dugaan korupsinya mantan bendahara sebesar Rp 50 juta, yang diduga untuk membiayai pendidikan saat itu.
Bahkan dalam persidanganpun oknum-oknum yang disebut namanya juga mengakui telah menerima uang dari terdakwa Muhammad alias Memet.
Tak hanya ikut menikmati, status pejabat yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya hingga mengakibatkan kerugian negara pun juga menjadi pertanyaan besar bagi publik. Pasalnya kesalahan salah satu pejabat yang telah menanda tangani SPM-GU  yang bukan kewenangannya juga diakui dalam persidangan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, hingga saat ini para penerima aliran dana itu belum juga diseret sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Joko Suryanto, SH, menjelaskan bahwa, masalah dugaan keterlibatan seseorang yang ikut serta menikmati aliran dana hasil korupsi di undang-undang Tipikor sudah jelas seperti yang dicantumkan dalam Pasal 2 dan pasal 3.
“Seperti ada pihak lain yang menerima keuntungan dari hasil korupsi sebenarnya bisa dikenakan pidana. Itu bisa masuk dalam junto 55 ikut serta,” cetusnya.
Mengenai kejelasan satatus saksi apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka, diakuinya bahwa penyidik Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Itu tergantung pihak penyidik Polisi, karena penanganan awalnya bukan di Kejaksaan namun di Kepolisian. Kita sudah ada MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Siapa yang  menangani terlebih dahulu itu yang berwenang. Jadi, ranah akhirnya bisa atau nggak jadi tersangka kembali ke penyidik Polres,” keliknya.
Sementara itu, mengenai permintaan majelis hakim untuk menghadirkan dua penyidik Polres Dompu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua penyidik dari Polres Dompu untuk menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (9/2 ) sesuai dengan perintah Majelis Hakim pada sidang  tanggal 2 Februari lalu. “Kedua penyidik dari Polres Dompu sudah menghadiri sidang karena kemarin mereka berdualah yang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selain kedua penyidik, kata dia, harusnya tanggal 9 Februari saksi ahli dari BPKP juga harus hadir. “Namun karena yang bersangkutan sedang Diklat, makanya sidang untuk saksi ahli ditunda tanggal 16 Februari,” jelasnya.  (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update