-->

Notification

×

Iklan

Ampera Aksi Demo di Depan Kantor Camat Bolo

Monday, February 23, 2015 | Monday, February 23, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-23T04:38:35Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Gerakan Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Sabtu (21/2) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Camat Bolo.
Aksi yang dilakukan sekelompok massa ini tranparansi penarikan uang kepada sejumlah warga masyarakat yang dilakukan oleh oknum yang ada di masing-masing desa se-wilayah Kecamatan Bolo dalam hal pembuatan sertifikat tanah yang terbungkus dalam program Prona Pemerintah.
Mereka menduga ada penarikan beban biaya adminitrasi tidak sesuai dengan kewajaran.
Padahal menurut massa aksi, program Prona merupakan kegiatan pemerintah untuk membuat sertifikat tanah masyarakat secara massal yang mendapat tangapan positif dari pemerintah berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) dan mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 10 tahun 2006 tentang Nadan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintahan dalam hal ini Badan Pertanahan, dapat mempercepat pendaftaran tanah sesuai dengan amanat pasal 19 undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) sehingga mendapatkan kepastian hukum.
Sejak tahun 1981 kegiatan Prona diberlakukan oleh pemerintah terutama sasarannya terhadap warga masyarakat yang tergolong berekonomi lemah sampai menengah.
Bentuk persyaratan sangat jelas sesuai Petunjuk Tekhnis (Juknis), bahwa biaya pengukuran dan biaya pemeriksaan tannah jelas-jelas digratiskan. Hanya saja pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai peserta dan menyediakan materai sesuai yang dibutuhkan, serta memasang patok tan da permanen sesuai syarat yang ditetapkan oleh PMNA/Ka.BPN Nomor,3/1997.
Atas dasar itulah, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) dan masyarakat umum, sebelumnya sudah melakukan investigasi di berbagai wilayah. Dan Ampera menemukan berbagai dugaan kejangalan dan kecurangan yang terjadi dalam proses program Prona yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur desa yaitu pungutan yang tidak wajar.
“Dan lucunnya lagi penarikan tarif biaya Prona setiap wilayah desa bervariasi adanya, ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu,” beber Azwar Anas, Korlap Aksi.
Dalam surat pernyataanya kelompok massa aksi tersebut menuntut oknum yang menarik uang Prona agar segera mengembalikannya ke masyarakat, mendesak kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum aparatur yang bermasalah tersebut. Dan meminta kepada Bupati Bima melakukan penegasan kepada pihak Kecamatan Bolo dalam hal pengawasan terhadap kinerja bawahannya. Pada prinsipnya, Ampera menginginkan terciptanya pihak aparatur desa yang bersih. (GA. 888*)

×
Berita Terbaru Update