-->

Notification

×

Iklan

Tujuh Tahanan di Polda NTB Minta Diproses di Bima

Monday, January 26, 2015 | Monday, January 26, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-26T01:07:43Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tujuh korban Bentrok Tanjung dan Dara beberapa waktu lalu, yang saat ini ditahan di Polda NTB, dikunjungi oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bima.
Ketujuh orang yang ditahan itu meminta kasusnya diproses di Polres Bima Kota mengingat kondisi keuangan dan kemampuan keluarga yang tidak memungkinkan untuk bolak-balik Kota Mataram. 
Saat berada di Mapolda NTB, selaku wakil rakyat, Anwar merasa peduli dan prihatin melihat kondisi para tahanan.
“Mereka mengaku telah ditahan sejak 31 Desember 2014. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukumnya, apakah mereka akan terus ditahan di sana (Polda NTB) atau akan dikembalikan ke Bima,” ungkap salah satu anggota DPRD Kota Bima, Anwar Arman SE, Jumat (23/1).
Saat di Mataram, kata dia, selain sejumlah anggota DPRD Kota Bima, mereka juga turut didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Propinsi NTB dan beberapa anggota keluarga dari mereka.
Meski belum ada sinyal mereka akan diproses hukum di Bima, namun kondisi para tahanan terlihat baik dan sehat tanpa ada rasa kekhawatiran. “Hanya saja itu tadi, mereka meminta pihak pemerintah dan pihak Polres Bima Kota untuk menfasilitasi proses hukumnya di Bima,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima ini menambahkan, ketujuh orang yang disangkakan terlibat konflik berdarah Dara Vs Tanjung, sudah dilakukan BAP, dan dilakukan masa penambahan 20 hari kedepan. Hanya saja, menurut mereka, BAP tersebut terlihat begitu berbeda dengan fakta kejadian di lapangan.  Untuk itu, tak bosan-bosannya juga, mereka meminta Pemkot Bima agar bisa membatu menyiapkan kuasa hokum. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update