-->

Notification

×

Iklan

Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Dompu Bakal Seret Tersangka Lain..?

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T05:34:09Z
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Sidang kasus dugaan korupsi APBD Dompu Tahun 2011 lalu, kini semakin  santer dan hangat dibahas oleh masyarakat. Selain lima nama pejabat Dompu yang sudah ditahan, akankah sejumlah pejabat elit seperti Bupati, Ketua Tim Penggerak PKK, Sekda, Kabag Umum dan Kadis Dikpora yang ikut di sidang sebagai saksi kemarin akan ikut terlibat?. Kehawatiran warga masyarakat muncul setelah menyimak kesaksian-kesaksian para pejabat tersebut diragukan oleh pihak Penasehat Hukum H. Adil Paradi, Hakim Ketua dan Jaksa selaku Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.
Pantauan langsung wartawan, pada saat Sekda Dompu,  H. Agus Bukhari, SH,   memberikan kesaksian perdananya dihadapan Hakim Ketua, Tri Hastono, SH, MH, sejumlah pertanyaanpun terkait dugaan kelalaian Sekda Dompu yang menandatangani SPN/SPPD, padahal bukan kewenangannya. “Yang berwenang saja sudah ditahan apalagi anda yang tidak berwenang,” cetus Hakim  kepada Sekda Dompu.
Mendengar pernyataan hakim yang begitu tegas, Sekda Dompu yang biasa dikenal vokal itu saat di persidangan sontak terlihat kaku. Begitupun dengan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H. Ichtiar. SH, yang biasa dikenal tegas, saat memberikan kesaksian perdananyapun terlihat kaku dan grogi.
Hakim ketuapun melontarkan point pertanyaan, “Apakah saudara H. Ichtiar, mengetahui sumber  uang  yang dikembalikan Muhamad alias Memet  kepada bapak  adalah uang APBD?. Saya tidak tahu pak hakim,” sahutnya.
Hakimpun melanjutkan petanyannya, ‘Saudara H. Ihtiar, apakah anda tahu alasan dasar si Memet meminjam uang kepada Bapak?. Ia pak, Memet meminjam uang ke saya alasannya untuk kepentingan dinas,” jawabnya. Ketidaktahuan Kepala Dinas Dikpora terkait sebagian uang yang bersumber dari  APBD yang dikembalkan mantan bendahara umum lingkup Setda An. Muhamad alias Memet kepadanya itu membuat hakim beserta penasehat hukum H. Adil Paradi (terdakwa, red) meragukan akan kesaksiannya.
Atas dasar itu, demi penegakan supermasi hukum di Indonesia dan demi keadilan yang merata GERAK NTB, Firman, M.Pd, kepada sejumlah wartawan di Mataram, meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus korupsi APBD Dompu tahun 2011. “Kami sudah menyediakan laporan secara resmi ke Polda NTB agar oknum-oknum lain yang diduga terlibat segera diproses hukum,”  tegasnya.  Dalam waktu dekat GERAK NTB akan turun lapangan untuk berorasi mendesak aparat penegak hokum agar serius menyikapi laporan kami baik Polda NTB maupun Kejati NTB. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update