-->

Notification

×

Iklan

Sekretaris BKD Beberkan 64 PNS Tidak Hadir di Hari Pertama Kerja

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T04:35:35Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kepala Badan Kepegawain (BKD) Kota Bima melalui Sekretaris BKD Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MM, menyebutkan adanya 64 PNS yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja Senin lalu.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/1), Mahfud mengatakan ke-64 PNS yang dinyatakan tidak hadir, berdasarkan data absensi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Bima. “Itu akumulasi dari jumlah PNS masing-masing SKPD,” sebutnya.
Diakuinya, tingkat kealpaan tanpa keterangan didominasi oleh SKPD Pemerintah Kelurahan, sementara di dinas yang paling banyak alpa atau tidak hadir tanpa keterangan, ada di Dinas Kesehatan dengan kisaran 9 orang.
Sisanya kata dia, beragam di sejumlah SKPD. Disinggung sikap BKD atas ketidakhadiran tanpa keterangan dari sejumlah aparatur PNS itu, Mahfud mengaku telah merangkum dalam data awal tahun yang berfungsi sebagai catatan penting riwayat dan profil setiap oknum PNS.
Gunanya kata Sekretaris yang sebelumnya menjabat Kasat Pol PP ini, sebagai catatan dan bahan pertimbangan seseorang PNS dalam kenaikan pangkat hingga kebutuhan kepegawaian lainnya.
Ditanya pula mengenai terkait sanksi apa yang diterima pegawai yang meninggalkan tugas tanpa izin seperti itu ?, banyak sanksi yang diterima pastinya.
Mulai dari teguran tertulis yang dilayangkan pihaknya, kemudian berlanjut dengan teguran yang sama oleh SKPD yang bersangkutan dimana PNS itu bertugas. “Kami telah membuat surat perintah pada SKPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dalam Surat Keputusan SKPD sebagai tindak disiplin,” ucapnya.
Sementara jika merujuk dari PP 53 Tahun 2010, sanksi terberat dari akumulasi tingkat kehadiran berimbas pada seseorang itu diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat, red) dari tugas sebagai PNS.
“Apa yang menjadi catatan BKD, sebagai bahan pertimbangan Baperjakat dalam menentukan sikap penempatan seseorang,” tandas Mahfud. (GA.355*)

×
Berita Terbaru Update