-->

Notification

×

Iklan

Sejumlah Warga Sempat Blokir Jalan

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T06:47:47Z
Pasca terjadinya kasus penusukan yang dialami Wirono, sejumlah warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Selasa pagi (12/1) melakukan aksi penutupan akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Bolo, Soromandi, dan Donggo. Massa memalangi ruas jalan tersebut dengan tali,  balok kayu, dan batu. Aksi pentutupan jalan Provinsi ini bukan sebagai reaksi atas penusukan Wirano, melainkan terkait adanya penahanan terhadap Muhamad Rafi warga setempat oleh pihak Kepolisian Resorte Kabupaten Bima, diduga pelaku penusukan terhadap Wirono (21) asal dusun Ndarondere desa setempat.
Akibat penutupan jalan tersebut menyebabkan akses jalan lumpuh total, pengguna jalan yang mengunakan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa lewat, bahkan para tenaga  yang mengabdi di instansi wilayah kecamatan dua Kecamatan Donggo dan Soromandi harus bersabar untuk tidak berkantor. Begitu juga sebaliknya warga yang ingin berativitas di wilayah kecamatan Bolo terhenti.
Berdasarkan informasi yang diendus oleh awak media ini di lapangan, aksi pemblokiran jalan oleh sejumlah warga terpaksa dilakukan karena mereka menagih janji dari salah satu oknum polisi yang membawa terduga pelaku penusukan, Muhamad Rafi, Minggu malam (10/1) sekira pukul 24.00 wita langsung di kediamannya di dusun Bajo Selatan Desa. Dari informasi warga, terduga pelaku penusukan dijanjikan tidak ditahan, hanya sifatnya pengamanan saja. Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan untuk menghindari terjadinya aksi balik dari pihak korban.
Herman selaku kakak terduga mengaku dirinya sangat menyesalkan ulah oknum polisi tersebut, padahal sebelum membawa adiknya oknum polisi tersebut  menjanjikan hanya untuk pengamanan saja.
“Katanya si Rafi tidak ditahan, ini dilakukan untuk pengamanan sementara untuk menghindari aksi balas dari pihak korban,” ujar Herman mengutip pembicaraaan oknum polisi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta pertanggung jawaban atas janji oknum polisi tersebut.
Menangapi persoalan tersebut, Kapolsek Donggo, Iptu Abdul Kahir, didampingi pihak Muspika Kecamatan Soromandi berupaya melakukan negosiasi dengan para warga. Pihaknya meminta agar warga aksi membuka akses jalan sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat lainnya yang melintas di jalan tersebut.
“Aksi protes silahkan dilakukan itu hak saudara, cuman saya minta akses jalan umum ini jangan ditutup, agar warga masyarakat lainnya tidak terganggu,” himbau Kapolsek. Upaya negoisasi rupanya tidak membuahkan hasil, warga tersebut tetap ngotot untuk tidak mau membuka jalan, mereka mau membuka jalan asal terduga dibebaskan dari tuduhan tersebut, bahkan para warga balik bertanya kepada Kapolsek tentang status Rafi, apa ditahan atau tidak, kalau memang ditahan apa alasanya, tanya para warga tersebut, Kapolsek Donggo karena memang belum paham betul dengan persoalan tersebut, tidak berani memberikan jaminan terhadap permintaan warga.
Akhirnya Kapolsek Donggo langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Panda melalui ponselnya, dalam percakapan Kapol sek dengan Kasat terdengar Kapolsek me minta agar Kasat turun langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan warga.
Setelah lama menunggu akhirnya pada pukul 12.30 wita, rombongan Kasat Reskrim tiba di lokasi, kedatangan pihak kasat bersama satu peleton pasukan Brimob dan dibantu oleh anggota polisi lainnya. Tiba di lokasi polisi langsung menyisir blokade jalan.
Mesti mendapat perlawanan dari warga, aparat terus mendesak warga hingga membubarkan diri masing-masing. Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP. Abdul Haris Nijar, langsung mengintruksikan kepada anggotanya untuk menghadirkan beberapa perwakilan warga, Kasat didampingi Kapolsek Donggo dan Danramil setempat, menegaskan bahwa Muhamad Rafi statusnya sudah tersangka dan ditahan.
“Kenapa dia ditahan karena memang dia (Muhamad Rafi, red) sudah resmi statusnya menjadi tersangka. Dia sudah memenuhi unsur pidana hukum, kelengkapan alat bukti, serta saksi dan bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan untuk dijadikan dia tersangka sudah lengkap,” tegasnya.
Justru yang harus dipikirkan oleh pihak keluarga Muhamad Rafi, kata Kasat, bagaimana caranya untuk meringankan proses hukumnya. “Silahkan ajukan saksi di Pengadilan nantinya, itu salah satu cara untuk meringankan hukuman baginya,” sarannya.
Setelah mendengar penjelasan Kasat, perwakilan warga yang ada tidak bisa berbicara banyak bahkan saran Kasat mereka terima dan akan menghadirkan saksi untuk meringankan hukuman yang dijatuh di Pengadilan nantinya. “Terimakasih atas saran pak Kasat, kami akan siapkan saksi untuk meringankan kasus yang dialami oleh adik kami,” ujar Herman, mewakili pihak keluarga. (GA. 888*)

×
Berita Terbaru Update