-->

Notification

×

Iklan

Pelayanan Informasi di NTB 2014, Masih Tergolong Buruk

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T03:42:59Z
Catatan Akhir Tahun Somasi dan Fitrah NTB
Mataram, Garda Asakota.-
Tahun 2014 telah berlalu meninggalkan berbagai hal untuk dilakukan evaluasi guna perbaikan di masa mendatang. Salah satu Organisasi Non Government (NGO) yang memberikan catatan kritis untuk perbaikan kedepannya bagi penyelenggaraan Pelayanan Informasi yakni SOMASI NTB yang berlamat di Jalan Rembang Nomor 15 Tana Aji Kota Mataram. Setelah melakukan penelitian dan survey mendalam terhadap 21 Badan Publik, empat (4) BUMD, tujuh (7) SKPD Provinsi NTB, dan sepuluh Badan Publik Vertical, SOMASI NTB
berpendapat tingkat kepatuhan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi masih sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan lainnya yang berlaku. “Namun, Badan Publik belum melaksanakan perintah tata cara memberikan respon atas permohonan informasi yang diminta secara tertulis.  Respon lamban ini adalah cermin pelayanan informasi yang buruk di Badan Publik,” ujar Aris Dwihariyanto, Aktivis SOMASI NTB saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah media massa di Sekretariat SOMASI NTB, Selasa (30/12), lalu.
Menurut SOMASI NTB, penilaian ini diberikan atas dasar kecepatan respon Badan Publik serta tata cara memberikan jawaban atas permohonan informasi yang disampaikan berdasarkan Bab V tentang Standar Layanan Informasi Bagian Ketiga tentang Standar Layanan Informasi melalui permohonan pada Pasal 22 sampai dengan 28 yang mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Tim Peneliti menyiapkan instrument yang berisikan penilaian atas respon dari Badan Publik berdasarkan Standar Pelayanan Informasi pada Perki Nomor 1 Tahun 2010,” jelasnya lagi.
Dari 21 Badan Publik termohon informasi, lanjutnya, hanya delapan (8) Badan Publik yang memberikan respon sesuai UU KIP (kurang dari 10 hari). “13 Badan Publik lainnya tidak memberikan respon sama sekali,” lanjut Aris.
Tingkat respon delapan (8) Badan Publik ini sangat beragam, katanya lagi, Kantor Perhubungan KY RI NTB tercatat sebagai Badan Publik paling responsive, disusul oleh Dispenda dan Ombudsman RI Perwakilan NTB. “Sementara 13 SKPD lainnya tidak mersepon sama sekali. Adapun PPID yang tidak merespon permohonan informasi tersebut adalah Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Perwakilan BPKP NTB, Kanwil Depkumham NTB, Kejaksaan TInggi NTB, Pengadilan Agama Mataram, PN Mataram, RSUP NTB, Inspektorat NTB, Dinas ESDM NTB, Dinas PU NTB, BPR, PT. Daerah Maju Bersaing, Bank NTB,” detil Aris kepada wartawan. Catatan lain SOMASI, meskipun delapan (8) SKPD diatas memberikan responnya. “Namun, respon yang diberikan secara tertulis tersebut belum bersandarkan pada Pasal 24 Perki Nomor 1 tahun 2010,” tegasnya.
Hal yang sama menurut SOMASI terjadi di Kabupaten. “Sebagai contoh, Kabupaten Lombok Barat meskipun mendapat peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi. Namun, layanan informasinya masih lamban dan rumit.
Akses informasi via website masih belum memadai apalagi pelayanan informasi secara langsung,” tegasnya lagi. SOMASI berharap kedepan seluruh Badan Publik dapat menjalankan UU KIP dengan sebaik-baiknya. “Kami juga berharap agar atasan PPID pada Badan Publik yang tidak memberikan respon atas permohonan informasi segera berbenah dan memperbaiki system pelayanan informasi sesuai dengan perintah UU yang berlaku serta memberikan layanan informasi secara cepat, mudah dan murah sesuai ketentuan UU KIP,” ujar Aris.
Sementara itu, Aktivis FITRA NTB, Ramli, menegaskan secara umum ketersediaan Infrastruktur Keterbukaan Informasi di Provinsi NTB cukup maju. “Namun, masih belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi. Komitmen Kepala Daerah tidak cukup menjamin kebebasan informasi jika tidak disokong birokrasi yang memiliki knowledge dan awareness atau urgensi kebebesan informasi bagi pelenggara Negara dan warga. Agenda kebebasan informasi belum menyentuh level bawah. Kualitas informasi belum menjawab kebutuhan informasi warga terkait pemenuhan layanan dasar.
Kebebasan informasi pada Badan Publik Non-Negara belum berjalan sama sekali,” papar Ramli. (GA. 211*)

×
Berita Terbaru Update