-->

Notification

×

Iklan

Mendaftar di Partai Gerindra, Abuya Disambut Antusias

Sunday, January 25, 2015 | Sunday, January 25, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-25T13:41:29Z
Bima, Garda Asakota.-
Sejak dibukanya kran pendaftaran Bakal Calon Bupati Bima Periode 2015-2020 oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima, Senin (19/1). Drs. H. Zainul Arifin, M.Si (Bupati Bima periode 2000-2005, red) adalah orang pertama yang langsung mendaftarkan diri di Sekretariat Panitia  penerimaan bakal calon Bupati Bima yang juga Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima di Desa Risa Kecamatan Woha. Pria yang lebih dikenal dengan sebutan
Abuya oleh para pendukungnya ini, hadir tepat pukul 12.00 Wita, langsung diterima oleh Ketua Panitia, Baharuddin, SH, dan jajaran panitia lainnya.
Sementara, Abuya yang hanya hadir bersama sopirnya, disambut antusias oleh para pendukungnya di Desa Risa.
Setelah menyerahkan berkas persyaratannya, Abuya kepada sejumlah wartawan, mengakui bahwa pada hari ini Senin (19/1) dirinya telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Bima kepada dua partai sekaligus. Yang pertama, kata dia, di PDIP dan kedua di Partai Gerindra.
“Dan Insya’Allah akan mendaftarkan di partai lainnya ketika partai-partai tersebut membuka pendaftaran karena sesuai dengan ketentuan bahwa calon baru bisa diusung oleh partai minimal memiliki sembilan kursi,” sebutnya.
Disinggung tentang sering tampilnya dalam kancah Pilkada Abuya dengan santun mengakui bahwa beberapa ikut Pilkada, Allah SWT belum berkehendak mengangkatnya  memimpin kembali daerah. “Tapi saya tidak merasa kalah karena tanda-tanda orang yang kalah tidak ada pada diri saya seperti kehidupan saya beserta keluarga tetap harmonis, saya tetap sehat dan kegiatan keagamaan tetap aktif saya jalankan dengan baik yang wajib maupun yang sunnah,” tuturnya dengan senyum lepas.
Selain memaparkan tentang keseriusan dirinya untuk ikut dalam Pilkada Kabupaten Bima periode 2015-2020 beliau juga menyinggung tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2014 khusus pasal 71 ayat 2 dan 3 yang memberikan ruang yang sama kepada calon lain dengan calon petahana, dalam ayat 2 berbunyi petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan ayat 3 berbunyi petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan  6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, sementara ayat 4 berbunyi  “dalam  hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten-Kota. “Maka dengan adanya ketentuan tersebut kita bisa bermain fair,” ungkapnya.
Ketua Panitia, Baharuddin, SH, menyam paikan ucapan terima kasih kepada, Drs. H. Zainul Arifin, M. Si, yang berkinginan menggunakan Partai Gerindra sebagai kendaraan Politik walau pada akhirnya nanti di tangan DPP-lah yang akan menentukan  siapa yang akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diakuinya, H. Zainul adalah bakal calon pertama yang mendaftarkan diri di Partai Gerindra sejak dibukanya kran pendaftaran oleh Panitia.
Sementara itu, Drs. Dahlan Umar, mantan Kades Risa 2 (dua) periode kepada sejumlah wartawan ketika disinggung arah dukungannya dalam kancah Pilkada 2015, mengaku dimana ada Abuya (H. Zainul) maka di situlah keluarga besarnya ada.
“Karena sesungguhnya kami tidak mungkin mengkhianati kata hati karena hati dan pikiran kami telah menyatu dengan Abuya dan kami harapakan DPC, DPD dan DPP Partai Gerindra merekomendasikan Drs. H. Zainul Arifin, M.Si untuk diusung sebagai Calon Bupati,” harapnya penuh semangat. (GA. Isnawir*)

×
Berita Terbaru Update