-->

Notification

×

Iklan

KP3 Ingatkan Harga Pupuk Tidak Boleh Melebihi HET

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T05:28:10Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Fenome kelangkaan pupuk bersubsidi setiap tahun, awal musim tanam bagi para petani bukan lagi menjadi rahasia umum. Kondisi ini menyebabkan para petani yang ada di wilayah Kabupaten Bima merasakan kesulitan mendapatkan pupuk bila memasuki musim tanam. Selain susah didapat, tidak jarang para tengkulak pupuk maupun pengecer memanfaatkan momen tersebut untuk menjual pupuk jenis urea bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Pertanian RI, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk para kios pengecer pupuk bersubsidi sesuai ketetapan senilai Rp90 ribu. Ironisnya,para petani tidak saja dihadapkan dengan persoalan kelangkaan pupuk, akan tetapi persoalan tingginya harga pupuk urea bersubsidi yang dialokasikan oleh pihak pemerintah tersebut terkadang mencekik para petani akibat ulah oknum-oknum pengecer memainkan harga bisa mencapai angka di atas seratus ribu per satu sak.
H. Muhamaddin, S.Sos, Ketua 1 Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) saat menghadiri acara pembinaan terhadap para pengecer pupuk bersubsidi se-Kecamatan Bolo, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya di tiap-tiap kios pengecer sebelumnya, tidak menampik bahwa rata-rata para pengecer yang menjual pupuk jenis urea bersubsidi di atas harga ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan temuan kami langsung di lapangan rata-rata para pengecer pupuk urea bersubsidi menjual di atas Rp100 ribu per sak,” ungkapnya di acara yang dirangkaikan dengan valuasi terkait adanya kelangkaan pupuk, di aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bima Bolo, Kamis (8/1).
Padahal lanjutnya, sudah jelas surat edaran Kementerian Pertanian Pusat bahwa hargat HET bagi para pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi sebesar Rp90 ribu per sak kepada para petani. Untuk itu, Ketua 1, yang juga menjabat sebagai Camat Bolo ini mengingatkan kepada para pengecer yang hadir agar penjualan pupuk jenis urea disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami rasa pemerintah belum melakukan berubahan/kebijakan atas harga pupuk jenis urea saat ini. Oleh karena itu,sekali lagi kami selaku KP3 meminta kepada para pengecer untuk tetap kosisten dengan harga sesuai HET,selama belum ada perubahan oleh pemerintah harga tersebut masih berlaku,” tegasnya mengingatkan.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, harga pupuk jenis urea sudah jelas, harga pembelian pemerintah ke distributor senilai Rp86.250 rupiah, harga tersebut sudah termasuk untuk upah buruh dan biaya transportasi. “Jadi, tidak ada alasan lagi untuk para pengecer menaikkan harga pupuk tersebut. Distributor sudah dipatok harga oleh pihak pemerintah sebesar Rp86.250, harga tersebut oleh pihak pengecer menjual kepada masyarakat tani dengan harga HET Rp90 ribu, para pengecer sudah meraup keuntungan Rp3. 750 rupiah,” sambungnya.
Pada kesempatan itu pihaknya meminta kepada distributor pupuk Kaltim agar bisa berkerja sama dalam hal sama-sama pengawal dan mengontrol pendistribusian pupuk bagi para pengecer.
“Seleksi dan mensortir sangat penting dilakukan bagi para pengecer yang ada,” ingatnya dihadapan peserta yang juga dihadiri oleh Tim KP3 lainnya, Kapolsek selaku Ketua-2, Kepala UPTD Pertanian selaku Sekertaris 1, Kepala BPP selaku Sekertaris-2, Distributor Pupuk Kaltim, H. Ibrahim, dan para kepala desa maupun PPL se-Kecamatan Bolo.
Pada kesempatan itu juga, demi kelancaran serta sebagai alat kontrol masing-masing kades, dalam pengawasan pupuk subsidi H. Muhamaddin mengintruksikan kepada Kepala Dinas UPTD Pertanian Bolo,  Ir. Abdullah, untuk bisa berkerja sama dengan kades dalam memberikan rekomondasi pencairan pupuk ke distributor.
“Mulai sekarang kades harus dilibatkan dalam pemberian rekomondasi sehingga pentribusian pupuk nantinya oleh pengecer di masing-masing wilayah juga atas pengetahuan kades,” pintanya.
Sementara itu,  H. Ibrahim selaku Distributor Pupuk Kaltim menegaskan bahwa tugas dirinya selaku distributor pupuk mengacu pada surat Kementenrian Perdagangan RI. “Tugas kami hanya mendistribusikan pupuk kepada para pengecer sesusi rekomendasi serta berdasarkan RDKK yang mereka ajukan, tidak lebih dari itu,” katanya.
Sehubungan dengan masalah kenaikan harga pupuk saat ini, H. Ibrahim tidak menampiknya. Dijelaskannya bahwa, kenaikan pupuk bukan ditentukan oleh pihaknya. “Pupuk urea bersubsidi memang sedikit naik di luar harga kententuan HET. Harga pupuk terpaksa harus dinaikkan akibat permintaan para buruh menaikkan upah dan transportasi,” jelasnya. (GA. 888*)

×
Berita Terbaru Update