-->

Notification

×

Iklan

FSPP Desak Pencabutan SE MenPAN Nomor 10/2014

Thursday, January 29, 2015 | Thursday, January 29, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-29T01:46:37Z
Mataram, Garda Asakota.-
Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSPP) Provinsi NTB kemarin, Selasa (27/01), menggedor Kantor DPRD Provinsi NTB guna menggugat pemberlakuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Instansi Pemerintah menggelar acara di hotel. Dalam pernyataan sikapnya Sekretaris FSPP, Mardi’i, menegaskan pemberlakuan SE MenPAN tersebut merupakan ‘Kiamat Kecil’ bagi dunia usaha wisata, perhotelan, karyawan hotel, ekonomi
kerakyatan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akibatnya, lanjut Mardi’i, akan terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan hotel dan restoran. “Hal ini terjadi karena 50 persen pemanfaatan hotel dan restoran selama ini adalah sector pemerintah. Sisanya baru masyarakat umum dan swasta,” tegas Mardi’i, kepada wartawan, di Kantor DPRD Provinsi NTB.
Dampak lainnya menurut Mardi’i, ekonomi kerakyatan akan mengalami gangguan karena selama ini dalam operasional hotel dan restoran melibatkan banyak ekonomi rakyat seperti pemasok sayur, telur, daging, ikan hingga minuman dan makanan.
“Saat ini mereka tak lagi memasok ke hotel karena pesanan mulai terhenti akibat dari adanya SE MenPAN itu.
Sementara sector swasta saat ini sedang mengalami kelesuan akibat rupiah yang terus melemah,” ujarnya.
Efek lainnya, katanya, sector wisata mengalami gangguan jumlah kunjungan karena biasanya kegiatan pemerintah banyak mengundang narasumber dan tamu dari beberapa daerah luar NTB dan kebiasaannya usai menggelar acara para Narasumber dan tamu akan berbelanja barang-barang khas NTB. “Saat ini ekonomi kreatif wisata juga terpukul akibat kebijakan itu,” cetusnya. Dampak yang keempat adalah menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus usaha hotel dan restoran apalagi para pelaku usaha dibebankan menyumbang paling tidak 10 persen PAD. “Dengan kebijakan itu target dapat dipastikan tak mampu tercapai,” keluhnya.
Akibat dari banyaknya dampak buruk dari lahirnya SE MenPAN tersebut, maka tidak ada kata lain melainkan SE MenPAN itu harus dicabut keberadaannya. “Kami minta penjelasan pemerintah terkait lahirnya SE MenPAN tersebut.
Apakah sifatnya pembatasan ataukah itu merupakan pelarangan bagi PNS untuk menggelar rapat di Hotel. Sebab, kami menduga ada kesalahan persepsi dalam menerjemahkan SE MenPAN itu,” ujar Mardi’i. Pihaknya setuju jika motivasi lahirnya SE MenPAN itu adalah efisiensi anggaran dengan memaksimalkan ruang rapat yang ada. Namun, kata Mardi’I, tidak disebutkan adanya pelarangan menggunakan hotel. “Dampaknya jelas sangat besar.
Dan kami berharap ada penjelasan apakah ada pembatasan atau pelarangan. Kondisi ini jelas akan berdampak besar bagi dunia perhotelan yang selama ini mengandalkan MICE,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi, SE., M.Com., dihadapan ratusan massa FSPP menegaskan keberpihakan dirinya terhadap aksi moral yang dilakukan oleh FSPP. Bahkan pihaknya langsung menandatangani Surat Pernyataan Sikap yang disodorkan oleh aktivis FSPP tersebut.
“Secara politis dan secara umum saya berani bertanggungjawab,” tegas pria yang dikenal sanggat responsive terhadap aksi elemen masyarakat ini disambut yel-yel massa aksi. Mori Hanafi menegaskan bahwa sector pariwisata merupakan sector penopang utama pembangunan di NTB.
“Karena kita tidak punya pabrik. Kita tidak memiliki sector lain selain aspek pariwisata dan pertanian. Sektor Pariwisata ini multiplier-efeknya sangat besar. Apalagi perkembangan PDRB dari sector Pariwisata itu setiap tahunnya selalu meningkat sementara di sector pertanian pun selalu menurun. Jadi satu-satunya penopang itu hanya di sector pariwisata.
Kesedihan bapak-ibu yang ada dihadapan saya ini merupakan kesedihan kami. Dan hingga saat sekarang ini kami belum menemukan bagaimana cara yang efektif menghadapi larangan dari Pusat.
Tetapi percayalah bahwa kami akan terus bekerja dan terus berpikir agar larangan tersebut bisa segera dicabut apalagi Provinsi NTB ini merupakan lima daerah yang paling terkena dampak pelarangan MICE di Hotel termasuk kegiatan-kegiatan lainnya. Jadi janji kami adalah perjuangan ini kita akan laksanakan secara bersama-sama,” tegasnya.
Mendengar penjelasan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE., M.Com., ratusan massa aksi dari FSPP membubarkan dirinya secara tertib dan melanjutkan aksinya di Kantor Gubernur NTB. (GA. Imam*).

×
Berita Terbaru Update