-->

Notification

×

Iklan

Draft Ranperda Tatacara Pilkades Disosialisasikan

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T06:39:10Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Menindak lanjuti Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima mengadakan Sosialisasi Draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Rabu (14/1) di aula kantor Bupati Bima jalan Diponegoro Nomor 11 LLK Jatiwangi.
Sosialisasi draft rancangan Peraturan daerah ini merupakan upaya bersama untuk terus memperbaiki tata pemerintahan desa dengan membahas secara seksama rancangan yang akan disampaikan dalam pembahasan di DPRD.
”Setelah moratorium pemilihan kepala desa selama tahun 2014 karena adanya dua agenda Nasional yaitu pemilihan anggota legislatif dan Pemilu Presiden, maka pada tahun  2015 ini baru dapat  dilaksanakan,” ungkap Bupati Bima melalui Asisten I, Drs. H. Abdul Wahab, sebagaimana dilansir Kabag Humaspro, M. Chandra Kusuma AP.
Dalam masa sidang I DPRD, ada sejumlah draft rancangan Perda yang akan disampaikan termasuk  penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait Pemilihan Kades. Dihadapan peserta sosialisasi 18 camat dan 57 orang penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Bima dan Tim Penyusun Naskah Akademik yang terdiri dari akademisi STISIP dan STIH Bima ini, Asisten menjelaskan keberadaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak dan Pilkades ini dapat dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda).
Sosialisasi ini diharapkan membahas secara menyeluruh semua tata cara pencalolan Kepala Desa. ”Camat dan Kades sering lewati proses pemilihan kepala desa (Pilkades) dan memiliki banyak pengalaman di lapangan. Berikan masukan berharga sesuai pengalaman di lapangan untuk memperbaiki draft  Ranperda agar nantinya bisa menampung semua persoalan di lapangan,” tandas Asisten I.
Sementara itu, Narasumber Sosialisasi, Kepala Bagian Hukum Setda,  Rahmatullah, SH,  mengharapkan agar agenda sosialisasi dapat dimanfaatkan untuk menelaah secara seksama pasal demi pasal, supaya rancangan Perda ini sesuai dengan harapan. Agar Ranperda tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ini dapat secepatnya diberlakukan, Pemerintah Daerah telah menyampaikan kepada Legislatif untuk mempercepat proses  pembahasan Ranperda ini. Narasumber lainnya, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Setda, Julkifli, SH, M. Hum, merinci adanya tiga poin krusial materi Ranperda yang perlu mendapatkan masukan dari para Camat dan Penjabat Kepala Desa.
Pada pasal 3 yang membahas hak untuk memilih, peserta sosialisasi sepakat untuk mempertegas bahwa penduduk desa yang berhak untuk memilih, harus memenuhi persyaratan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut pada desa setempat.
Hal ini dubuktikan melalui dokumen kependudukan seperti KTP dan pernyataan dari pejabat berwenang. Poin berikutnya, kata dia, yang menjadi titik berat pembahasan dalam sosialisasi adalah pasal 4 yang membahas persyaratan calon kepala desa dimana yang bersangkutan harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
 Selain itu, pasal 5 juga menjadi titik pokok pembahasan. Pasal ini kata Julkifli mengatur hak yang melekat bagi aparatur sipil negara (ASN), angota TNI/POLRI. “Bila yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan negeri. Selama menjadi Kades tanpa kehilangan hak sebagai aparatur sipil negara maupun TNI/POLRI. “Masukan penting lainnya adalah, Kades terpilih harus berdomisili di desa yang bersangkutan sejak pelantikan, jika tidak maka Bupati memberhentikan Kades yang bersangkutan berdasarkan usulan BPD,” terang alumnus magister hukum Undip Semarang ini.  
Soal perangkat desa, dalam UU nomor 6 tahun 2014 sudah diatur jumlah perangkat desa yang terdiri dari tiga unsur yaitu Sekretaris Desa, unsur kewilayahan/dusun dan unsur teknis/kaur yang terdiri dari empat bagian. Karena itu, struktur kelembagaan pemerintah desa yang ada saat ini  harus disesuaikan dan konsekuensinya, akan ada perubahan nomenklatur, dalam artian, perangkat desa dirombak sesuai mekanisme yang ada dalam Perda. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update