-->

Notification

×

Iklan

Audensi dengan DPRD Warga Jatibaru Tuntut Pemekaran

Thursday, January 29, 2015 | Thursday, January 29, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-29T01:41:23Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Jika beberapa waktu berkembang usulan pemekaran wilayah Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota saat masa reses Dewan, kali ini ulusan serupa datang dari sejumlah elemen warga masyarakat di Kelu rahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Kelurahan Jatibaru saat ini memiliki sekitar 8 ribu penduduk, meski dalam aturan demografis diwajibkan 9 ribu jiwa, akan tetapi mereka tetap menuntut pemekaran kelurahan dengan tujuan utama mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat. Keinginan warga Jatibaru yang sudah
sekian lama direncanakan itu, rupanya mendapatkan sinyal baik dari pihak DPRD Kota Bima. Hal itu mengemuka ketika sejumlah warga setempat menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD di aula rapat II DPRD, Selasa (27/1).
Meski mendapat respon, namun rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru dinilai tidak gampang dilakukan. “Karena proses pemekaran itu harus melampirkan berbagai dokumen, seperti harus adanya dokumen hasil uji kelayakan dan hasil kesepakatan dua wilayah yang mau dimekarkan,” ungkap Pimpinan Rapat, M. Irfan M. Si, dari Komisi I DPRD Kota Bima.
Pertemuan yang dihadiri sejumlah SKPD terkait, Staf Ahli Pemerintahan Kota Bima, Camat Asakota dan Lurah Jatibaru, Irfan menjelaskan bahwa pemekaran sebuah wilayah tidak semudah membalikan telapak tangan sebab harus ada beberapa item yang menjadi acuannya.
“Maksud saya pemekaran itu harus dilihat dari demografis wilayah dan memiliki penduduk sesuai yang diatur dalam aturan. Selain itu, bicara pemekaran wilayah juga kerap terjadi konflik antara dua wilayah yang dimekarkan. Karena pemekaran itu ada saja masalah yang dipersoalkan, semisal persoalan asset. Warga satu tak berkeinginan jika salah satu asset harus berada pada posisi wilayah baru atau wilayah induk. Oleh karenanya tegas Irfan dua wilayah yang dimekarkan tersebut harus ada dokumen kesepakan supaya dikemudian hari tak menuai masalah,” tegasnya.
Di lain pihak, Taufik A. Karin, salah satu anggota DPRD Kota Bima menyatakan bahwa sebagai lembaga dewan pihaknya sangat mendukung pemekaran Kelurahan Jatibaru, meski rekomendasi belum diberikan oleh Walikota Bima.
Menurutnya, kehadiran masyarakat di lembaga dewan membutuhkan bantuan dan dorongan untuk kepentingan proses percepatan pelayanan terhadap kedua wilayah. “Pemekaran itu merupakan kebutuhan masyarakat. Dan yang pasti lembaga dewan 100 persen mendukung atas dimekarnya Kelurahan Jatibaru,” ucapnya.
Bahkan menurut duta PPP ini, Kelurahan Jatibaru bukan hanya dimekarkan menjadi  dua Kelurahan, akan tetapi harus dilakukan pemekaran menjadi tiga Kelurahan. Sebab sarana dan prasarana yang ada di Kelurahan Jatibaru sudah memenuhi persyaratan. “Selain sarana dan prasarana Kelurahan Jatibaru juga memiliki jumlah penduduk yang mendukung. Wajar kalau Kelurahan Jatibaru dilakukan pemekaran,” tegasnya.
Ditempat yang sama Staf Ahli Pmkot Bima, Syafrudin Djafar, SH, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2010 sudah membicarakan tentang pemekaran Kelurahan Jati Baru.  Hanya saja entah apa kendalanya hingga hari ini belum juga dilakukan pemekaran, setelah dilihat dari Demografi yang disampaikan sejumlah warga Jatibaru saat itu masih terlihat kurang lengkap. “Sehingga pemekaran itu belum dilakukan pemekaran,” imbuhnya. Diakui Syafrudin, tujuan untuk dilakukan pemekaran wilayah Jatibaru tersebut, supaya proses pelayanan di Kelurahan itu terlihat mudah dan cepat. Akan tetapi wilayah itu harus dilihat layak atau tidak. “Pastinya sebelum dilakukan pemekaran, kita harus melakukan study kelayakan. Artinya luas wilayah, jumlah penduduk serta sarana dan prasarana harus sesuai aturan pemekaran,” katanya.
Sebagai Staf Ahli pihaknya belum bisa memberikan keputusan terkait dengan tuntutan warga. Karena menurutnya, yang bias memberikan keputusan adalah Pimpinan Daerah. Hanya saja sebagai Stafnya Walikota, dirinya hanya mampu menghadiri dan memberikan beberapa item prosedural terkait proses pemekaran wilayah.
“Harapan Saya pada pemekaran nanti semoga tidak terjadi konflik yang nantinya akan menghambat dari keinginan masyarakat setempat. Dan inilah pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh kita semua supaya harapan kita tercapai,” harap Syafrudin.
Sementara Zulkifli, Staf Ahli Pemerintahan, mengatakan dalam satu Kecamatan minimal ada lima Kelurahan. Maka menurutnya wajar Kelurahan Jatibaru dilakukan pemekaran. Apalagi dilihat dari Demografinya serta sarana dan prasaranya sudah memenuhi aturan.
Senada dengan itu, A. Wahab SH, Kabag Hukum Kota Bima, yang mengisyaratkan peluang pemekaran wilayah Kelurahan Jatibaru. “Pastinya Pemerintah sangat mendukung atas pemekaran Kelurahan Jatibaru, apalagi dalam demografinya terlihat acuan yang memungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” tegasnya.
Hanya saja diingatkannya, sebelum dilakukan pemekaran wilayah perlu dilakukan study kelayakan. Artinya proses pemekaran harus memiliki dokumen jelas dari dua wilayah yang mau dimekarkan.
“Dihawatirkan saat proses pemekaran nantinya terjadi masalah. Oleh karenanya masyarakat harus memberikan berbagai kesepakatan yang bisa dipegang oleh Pemerintah jangan sampai nanti saling menuding,” tuturnya mengingatkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda, Syarif Rustaman S.Sos, M. AP, membacakan beberapa item tentang pemekaran wilayah. Menurutnya, Kelurahan Jatibaru sesuai jumlah penduduknya sebanyak 8 ribu, sudah masuk pada kriteria untuk dimekarkan.
Hanya saja, kata dia, untuk sebuah pemekaran harus ada data lengkap dan berbagai dokumen kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai payung agar  tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Meski dalam aturan pemekaran harus memiliki 9 ribu jiwa akan tetapi Jatibaru sudah pantas untuk dilakukan pemekaran.
Dan bagi pemerintah, siap mendukung apabila dipenuhi semua pesyaratan-persyaratan pemakaran Kelurahan,” tandasnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update