-->

Notification

×

Iklan

Sidang Kasus Illegal Logging Siap Digelar di PN Dompu

Thursday, March 20, 2014 | Thursday, March 20, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-20T01:45:19Z


Dompu , Garda Asakota.-
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu akan menggelar Kasus Pembalakan Liar (Illegal Logging) Tahun 2013 lalu, dimana berkas tersebut adalah limpahan dari Kejaksaan Agung. 
Sidang yang diprediksikan akan menarik perhatian umum itu rencananya  akan digelar dalam waktu dekat ini di Pengadialan Negeri Dompu (PN). “Kami pastikan bahwasan­nya kasus Pembalakan Liar pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri Dompu akan dipercepat karena berkas perkaranya sudah kami terima,” ucap Kasi Pidsus Kejari Dompu, Yuni Priyono, SH, kepada wartawan koran ini pada Kamis lalu.
Untuk menjawab ansumsi publik  terkait dengan bukti-bukti hingga ditetapkannya H. Harun bin Jafar sebagai tersangka,  pihak Kejaksaan menegaskan bahwa baik saksi ahli maupun bukti-bukti lainnya sudah dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi itulah  H.  Harun bin Jafar  kini sudah ditetapkan sebagai ter­sangka,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang  Pembalakan Liar Nomor: 41 Tahun 1999 dan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan j tentang Kehutanan. Kaitan dengan adanya keter­libatan oknum-oknum lain selain tersangka, maka pengembangannya tergantung pihak penyidik dari PPNS Kehutanan.
Namun saat ini berkas yang dilimpahkan Kejagung untuk jumlah tersangkanya  baru  ditetapkan satu  orang saja dan yang satu orangnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu  Kepala Dusun Samada Desa Doropeti Kecamatan Pekat. “Kalupun ada pengembangan mungkin saja tersang­kanya bisa lebih dari satu itu tergantung pihak Penyidik dari  PPNS Kehutanan,” katanya. Diterangkannya, yang berahak menentukan siapa saksi, saksi ahli dan tersangka adalah kewenangan  pihak Penyidik PPNS dari Kehutanan.
Sementara untuk DPO saat sekarang sedang dicari namun dari pihak Kejaksaan sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mencari DPO tersebut terkecuali tersangka kasus Korupsi. “Kami hanya menerima tuntutan yang nantinya akan dilimpahkan ke PN,” tampiknya. (GA. Akbar*)
×
Berita Terbaru Update