-->

Notification

×

Iklan

PH Sebut Kliennya, Sita Erni Korban Kriminalisasi

Monday, March 3, 2014 | Monday, March 03, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-03T01:57:50Z

Kota Bima, Garda Asakota.-  
Kasus heboh yang menimpa Hj. Sita Erni, S. Pd, M. Pd,  beberapa waktu lalu, hingga harus berurusan dengan hukum alias ditahan Polda Daerah Istimewa Yokyakarta (DIY) dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang begitu fan­tastis hingga Rp 9 Miliyar.

Informasi yang diperoleh sejumlah wartawan, kasus yang menimpa Sita Erni dituding balik sebagai sebuah upaya krimi­nilasi dan fiktimisasi yang sengaja dipak­sakan sebagai perbuatan hukum melebihi kewenangan yang dilakukan Polda DIY, termasuk inisiasi secara sengaja pula oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja mengkambinghitamkan Sita Erni.
Hal ini disampaikan pengacara Sita Erni asal Yogjakarta, JC Sudjani SH, Senin (24/2) kemarin, saat jumpa pers di kediaman Sita Erni lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. Jumpa pers yang terkait pula sebagai hak jawab atas pemberitaan yang dinilainya cenderung menyudutkan Sita Erni.
Menurutnya, proses hukum yang tengah dialami kliennya (Sita Erni) yang sekarang tengah didera sakit dan sekitar dua pekan lagi akan disidangkan itu, terlalu berlebihan dan sama sekali berlawanan baik fakta hukum pun fakta keseharian Sita Erni.
Pasalnya, apa yang dituduhkan penyidik Polda DIY pada kliennya, disangkakan telah melakukan pencucian uang, sesung­guhnya tidak bisa dibuktikan kebenaran hukumnya. Fakta yang diatensi pengacara Sita Erni tersebut, setelah mempelajari kasus dan kebenaran lainnya.
Penyidik Polda DIY tudingnya, telah dengan sengaja memaksakan menaikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang sesungguhnya telah melewati batas waktu yang telah ditentukan UU. Belum lagi tudingnya, Penyidik POlda DIY, telah mena­han kliennya yang saat itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Belum lagi penyidik menyita sejumlah harta yang dimiliki kliennya, termasuk membekukan (blokir) rekening pribadi kliennya.
Padahal harta yang disita merupakan harta yang diperoleh bukan dari hubungan bisnis dengan tersangka utama (tidak menye­ butkan tersangka utama) kasus penggelepan tersebut. Pula uang yang ada direkening tersebut bukan dari hasil pencu­cian uang sebagaimana disangkakan. Termasuk saksi yang semuanya mem­beratkan kliennya. “Penyitaan itu non procedural.apa, kenapa, siapa dan untuk apa dilakukan penyitaan pada kliennya tanpa dasar dan fakta yang jelas,” herannya. Meski dirinya tidak ingin mempra-peradilankan perbuatan hukum yang melebihi kewenangan yang dilakukan Polda DIY, pengacara yang mengaku manta Dekan di salah satu PT di Yogyakarta itu, meyakinkan bahwa Sita Erni akan bebas dari jeratan hukum yang disangkakan.
Selain akan menyertakan seluruh materi proses hingga ditahan dan disitanya seluruh harta milik kliennya. “Ibu Sita belum mela­kukan pencucian uang. Baru dituduh, “ujar­nya. Artinya semua yang dituduhkan itu harus dibuktikan didepan peradilan.
Sudjani juga menegaskan, bahwa hubungan antara kliennya dengan tersangka utama, murni urusan bisnis. Jika tersangka dituduhkan penggelapan, tentu tidak serta merta rekan bisnis yang sempat berhu­bungan dengan tersangka ditu­duh terlibat apalagi dengan tuduhan kasus pencucian uang. “Ibu Sita Erni anda semua tahu orangnya memiliki sejumlah usaha bisnis.
Mulai dari batiqu, rental mobil, dan usaha lainnya, “bebernya. Tentu wajar dia memiliki banyak harta. “Lalu sese­derhana itu dianggap hasil dari pen­cucian uang,” cetusnya sembari menuding, bahwa itulah yang disembuyikan penyidik. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update