-->

Notification

×

Iklan

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Fiberglass

Monday, March 3, 2014 | Monday, March 03, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-03T02:07:52Z

Kota Bima, Garda Asakota.-
Meski penyidik Polres Bima Kota telah lama melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pengadaan lima unit sampan fiberglass senilai Rp1 Milyar di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Bima, namun hingga kini pihak penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. Padahal di satu sisi, selain memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait,
penyidik Polres Bima Kota, juga telah melakukan pengecekan fisik lima sampan fiberglass tersebut di beberapa titik.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Benny Basyir, SH, kepada sejumlah wartawan, mengakui akan hal itu. Dia menegaskan bahwa, penanganan kasus sampan fiberglass belum menetapkan satupun tersangka karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan.
Sampai saat kami sudah melakukan pengecekan fisik di lapangan guna memas­tikan apakah pengadaan sampan fiberglass tersebut benar adanya atau sebaliknya,” akunya. Diakuinya bahwa, berdasarkan hasil pengecekan fisik pada salah satu sampan memang ada secara fisik, akan tetapi adanya fisik sampan belum tentu tidak membuktikan adanya kerugian Negara. “Setelah dilakukan pengecekan fisik sampan, penyidik akan menggelar perkara, kemudian apakah masih akan ada pemangilan saksi tambahan masih akan dilakukan pendalaman lagi,” terangnya.
Menurut Benny, berkas perkara kasus tersebut belum lengkap, untuk itu penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan fisik di lapangan. “Bila memang sudah tidak ada lagi saksi yang dibutuhkan keterangannya, maka penyidik akan meminta BPKP untuk melakukan audit.
Hasil audit BPKP itulah yang akan menjadi dasar kemudian, dapat menentukan apakah ada tersangka dalam dugaan kasus tersebut, karena dari audit BPKP akan terlihat adanya kerugian Negara atau tidak. Hasil BPKP pun oleh penyidik akan didalami sebelum menetapkan tersangka,” tandas Kapolres Bima Kota. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update