Kota Bima Garda Asakota.-
Dugaan banyaknya peserta K-2
yang dinyatakan lulus tidak sesuai persyaratan administrasi, Forum K-2 Kota
Bima dibawa Koordinator, Dedi Afrianto, siap melakukan pengawalan terhadap
rencana Verifikasi yang diakan dilakukan oleh Pemerintah. Usai menggelar audensi dengan Wakil
Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, Senin lalu (24/2) kemarin,
Dedi juga
mengungkapkan bahwa, bukan hanya Forum K2 yang akan melakukan pengawalan,
Pemerintah Kota Bima juga akan serius menanganinya. “Pemerintah Kota Bima akan
membentuk Tim Verifikasi terhadap sejumlah peserta K-2 yang bermasalah. Dan
secara tegas kata Wakil Walikota Bima, jika ditemukan adanya kesalahan, maka
pemerintah akan membatalkan nama-nama yang bermasalah itu dan akan
dipidanakan,” tegas Dedi, kepada sejumlah wartawan.
Tidak hanya K-2 bermasalah
yang dipersoalkan, akan tetapi, mengutip penegasan Wakil Walikota Bima, bila
dari Satuan Kerja (Satker) tempat K-2 itu mengabdi ikut terlibat, maka mereka
juga akan dipidanakan. Karena sengaja memalsukan data dan mengeluarkan SK yang
tidak sesuai dengan masa pengabdian peserta K-2 yang lulus itu. Dari sembilan
orang yang mewakili pertemuan dengan Wakil Walikota Bima tetap berkomitmen
untuk tetap melanjutkan masalah tersebut sampai ada keputusan dari Pemerintah
Kota Bima. “Yang perlu dipertegaskan kami dari sejumlah honorer K-2 yang sudah
puluhan tahun mengabdi hingga saat ini tetap komitmen untuk memperjuangkannya,
karena kelulusan K-2 kemarin sudah merugikan K-2 lainnya,” tegasnya.
Sesuai dengan pasal Delapan
(8) ayat 9 tentang peraturan pemerintah Daerah PP 56 tahun 2012 itu sudah
jelas, jika honorer K-2 yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
terbukti ada kesalahan administrasi maka akan dibatalkan demi hukum. Mengenai
jumlah K-2 yang bermasalah, untuk sementara hasil survei oleh sejumlah anggota
Forum KII telah ditemukan sebanyak 132 orang K-2 bermasalah. “Mereka ini
teridentifikasi adalah K-2 yang bermasalah, karena mereka itu adalah yang
mendapatkan SK kemarin dan masuk pada data tambahan itu,” duganya seraya mengungkapkan
bahwa, pihaknya telah memberikan data K-2 yang bermasalah itu kepada Pemkot
Bima sebagai acuan untuk dilakukan verifikasi.
“Dari 132 orang yang bermasalah tersebut kebanyakan yang masuk sebagai
data tambahan pada beberapa tahun kemarin yang mestinya belum memenuhi kriteria
secara adiministrasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun wartawan, salah satu contoh kecurangan dalam proses penjaringan K2
adalah terjadi atas nama peserta K2, Eka Prasetiawati, sebagaimana dibeberkan
Forum Pegawai Honor K2 Kota Bima. Apa yang diungkapkan oleh forum itu
dibenarkan oleh Kepala SDN 62 Kota Bima, Rusly. S.Pd. Rusly memastikan data yang disampaikan Forum
soal SK pengangkatan Eka pada tahun 2005 di TK Illahi yang bertepatan dengan
tahun kelulusan SD yang bersangkutan, memang seperti itu faktanya. Dia
pun menunjukkan bukti ijazah SD Ekawati yang tamat tahun 2005, daftar nama
tenaga honorer TK itu, dan SK pengangkatan Eka pada 1 Januari tahun 2005.
Sebagaimana ijazah SD yang ditunjukan Rusly, Eka tamat bulan Juni 2005. Dia
mengaku tidak mengetahui tentang penerbitan SK itu, meski memiliki kewenangan
tunggal menandatangani SK honorer di SDN 62 dan TK Illahi yang berada
satu atap di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba itu. Bukan
Forum K2 saja yang dirugikan terhadap kelulusan salah satu stafnya itu.
Menurutnya, pihak sekolah juga dirugikan karena hal yang tidak
mungkin seorang tenaga honorer yang menamatkan SD di sekolah yang tengah
dipimpinnya 2005 lalu, langsung mengabdikan diri. “Dia (Eka), tamat di SDN ini
tahun 2005. Kapan dia mulai mengabdi di TK ini saya ndak tahu persis,” ujarnya
dan menambahkan tidak tahu siapa yang membuat SK pengangkatan untuk
Eka. Terhadap kejanggalan itu, diakuinya
telah merugikan guru honorer lainnya. Rusly mengaku telah memberitahukan
pada Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Bima, sekitar Oktober 2013 lalu,
bertepatan dengan pengumuman K2 yang berhak mengikuti ujian CPNSD.
Tetapi, saat itu, jawaban BKD
saat mengonfirmasi kebenaran surat keberatan yang dikirimkannya agar
menandatangani surat pernyataan bahwa seluruh honorer di SDN 62 memang pernah
mengabdi. “Saat itu saya tandatangani. Baru sekarang saya sadar bahwa yang saya
lakukan itu keliru,” sesalnya.Pada saat BKD ke sekolahnya, kenangnya, sempat
terjadi perdebatan panjang. Dia menuntut Kasek TK Illahi, soal siapa yang
menandatangani SK pengangkatan Eka Prasetiawati.
Kejanggalan temuan K2
bermasalah di SDN 62 tersebut, Kasek akan mengirim surat keberatan pada
BKD yang berkaitan dengan kelulusan itu. “Ini surat keberatan yang kami buat,”
sodornya menunjukkan bersama fotokopian ijazah SD Eka, berikut daftar SK
honorer di TK tersebut.
Harapannya sederhana. Hanya
ingin yang betul-betul telah mengabdi lama di sekolah tersebut dapat merasakan
“buah” dari pengabdiannya. Bukan justru yang baru mengabdi, diluluskan.
Lain halnya dengan fakta yang
terjadi di Satker Pemerintah Kelurahan Jatibaru. Data yang dibeber Forum K2
Kota Bima yang lulus bermasalah di kelurahan itu, atas nama Hendra
Purnama Agung, tidak pernah aktif sebagai tenaga honorer dibantah Lurah. Kata
Lurah Jatibaru, Tasrif Ibrahim, S.Pd, Hendra memang tenaga honorer di
situ. Hanya saja, masuk kantor dalam sebulan 4 sampai 5 kali saja.
Hal itu wajar saja karena
kelurahan belum bisa memberikan kesejahteraan bagi para honorer. “Hendra tetap
masuk meski hanya beberapa kali dalam sebulan,” ujarnya. Tasrif justru
keberatan terkait kelulusan K-2 atas Jauhar Sofian yang tersebutkan asal kantor
kelurahan Jatibaru.
Dipastikannya, Jauhar
Sofian, tidak pernah tercatat sebagai pegawai honorer di kelurahan yang
dipimpinnya. Sejak tahun 2005-2009 saat dijabat oleh Lurah sebelumnya, ataupun
2010 hingga sekarang. Terhadap kejanggalan kelulusan yang bermasalah tersebut,
dia telah melaporkan pada BKD Kota Bima. “Tenaga honorer KII yang lulus di
kantor Kelurahan Jatibaru 5 orang, termasuk Jauhar Sofian yang tidak tercatat
namanya samasekali sebagai honorer di kantor saya,” ujarnya. (GA. 355*)