-->

Notification

×

Iklan

Kasus Ilegal Logging di NTB Harus Diberantas

Monday, March 3, 2014 | Monday, March 03, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-03T02:12:43Z


Mataram, Garda Asakota.-
Maraknya kasus penebangan hutan secara liar (Ilegal Logging)  yang terjadi di wilayah NTB membuat semua pihak merasa prihatin. Kayu hutan milik Negara tersebut ditebang secara liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi meraup ke­untungan. Kayu hasil curian  tersebut selain dipasarkan diwilayah NTB juga diedarkan pada daerah-daerah lain yang ada di Nusantara. Anggota DPRD NTB, Ahmad SH, mengungkapkan bahwa sala satu hutan yang ada di NTB yang kerap dijadikan area Ilegal Loging adalah  hutan Tambora yang berada di wilayah Kabupaten Bima. Kasus tersebut sudah lama terjadi namun hingga kini belum ada solusi tepat untuk  jalan keluarnya. “Kami dari dewan sendiri telah memanggil Dinas Kehutanan Provinsi NTB yang memiliki wewenang untuk meng­urusi masalah kehutanan dalam  hal ini Illegal Logging.
Segala upaya kita kemu­kan dalam pertemuan tersebut guna menekan angka kriminalitas yang dimak­sud,” ujarnya kepada Garda Asakota.
Dikemukakan bahwa persoalan di Tam­bora adalah masalah yang harus ditangani bersama, masyarakatpun harus terlibat da­lam melakukan fungsi kontrol serta mem­berikan informasi terkait aktivitas pene­bangan hutan secara liar tersebut .”Kalau ada pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam skandal Illegal Logging itu, segera masyarakat laporkan kepada kami di dewan, dan hal itu pasti kami tindak lanjuti”, tegas duta Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP) tersebut. Disinggung menge­nai adanya isu keterlibatan oknum pegawai dinas kehu­tanan yang diduga mem­bekingi praktek Ilegal Logging, Ahmad mengaku hingga kini pihaknya belum mendengar adanya laporan yang dimaksud. “Kalau  ada hal demikian kami tidak akan tinggal diam, kami akan bersikap untuk memanggil Dinas Kehutanan dan dimintai pertanggung jawaban,” sahut anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) 6 (kota Bima, kabupaten Bima dan kabupaten Dompu) tersebut.
Anggota komisi III yang membidangi masalah kehutanan dan perhubungan inipun menyoalkan lambannya proses penyelidi­kan kasus tenggelamnya KMP Fery Muna­war awal bulan Januari lalu yang Hingga kini belum ada pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) NTB seba­gai pihak yang diberi tugas mengurusi Modal transportasi di NTB diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab, karena di­nas inilah yang mengeluarkan rekomendasi layak atau tidaknya kapal itu  beroperasi. (GA. Joni*)
×
Berita Terbaru Update