Mataram, Garda Asakota.-
Maraknya kasus penebangan
hutan secara liar (Ilegal Logging) yang terjadi di wilayah NTB
membuat semua pihak merasa prihatin. Kayu hutan milik Negara tersebut ditebang
secara liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan.
Kayu hasil curian tersebut selain dipasarkan diwilayah NTB juga diedarkan
pada daerah-daerah lain yang ada di Nusantara. Anggota DPRD NTB, Ahmad SH,
mengungkapkan bahwa sala satu hutan yang ada di NTB yang kerap dijadikan area Ilegal
Loging adalah hutan Tambora yang berada di wilayah Kabupaten Bima.
Kasus tersebut sudah lama terjadi namun hingga kini belum ada solusi tepat
untuk jalan keluarnya. “Kami dari dewan sendiri telah memanggil Dinas
Kehutanan Provinsi NTB yang memiliki wewenang untuk mengurusi masalah
kehutanan dalam hal ini Illegal Logging.
Segala upaya kita kemukan
dalam pertemuan tersebut guna menekan angka kriminalitas yang dimaksud,”
ujarnya kepada Garda Asakota.
Dikemukakan bahwa persoalan di
Tambora adalah masalah yang harus ditangani bersama, masyarakatpun harus
terlibat dalam melakukan fungsi kontrol serta memberikan informasi terkait
aktivitas penebangan hutan secara liar tersebut .”Kalau ada pihak-pihak
yang dicurigai terlibat dalam skandal Illegal Logging itu, segera
masyarakat laporkan kepada kami di dewan, dan hal itu pasti kami tindak
lanjuti”, tegas duta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Disinggung
mengenai adanya isu keterlibatan oknum pegawai dinas kehutanan yang diduga
membekingi praktek Ilegal Logging, Ahmad mengaku hingga kini pihaknya
belum mendengar adanya laporan yang dimaksud. “Kalau ada hal demikian
kami tidak akan tinggal diam, kami akan bersikap untuk memanggil Dinas
Kehutanan dan dimintai pertanggung jawaban,” sahut anggota dewan dari daerah
pemilihan (Dapil) 6 (kota Bima, kabupaten Bima dan kabupaten Dompu) tersebut.
Anggota komisi III yang
membidangi masalah kehutanan dan perhubungan inipun menyoalkan lambannya proses
penyelidikan kasus tenggelamnya KMP Fery Munawar awal bulan Januari lalu yang
Hingga kini belum ada pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Dinas perhubungan,
Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) NTB sebagai pihak yang diberi tugas
mengurusi Modal transportasi di NTB diduga sebagai pihak yang bertanggung
jawab, karena dinas inilah yang mengeluarkan rekomendasi layak atau tidaknya
kapal itu beroperasi. (GA. Joni*)