-->

Notification

×

Iklan

Golkar NTB Tidak Akan Cabut Gugatan Terhadap Aktivis Fitrah dan KI

Monday, March 3, 2014 | Monday, March 03, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-03T02:14:40Z


Mataram, Garda Asakota.-
Meski sebagian pihak meng­anggap bahwa Laporan Keuangan Partai Politik merupakan bagian dari hak public yang wajib dibuka secara luas kepada masyarakat yang ingin mengetahuinya.
Namun bagi sebagian yang lain menganggap bahwa transparansi dana Parpol belum saatnya dibuka ke ranah public karena menyang­kut sesuatu hal yang sangat fital bagi organisasi kepartaiannya.

Kekisruhan persepsi ini ber­ujung pada aksi saling gugat antar satu sama lainnya. Adalah aktivis Fitrah NTB, Suhardi, yang meng­inisiasi menggugat Partai Golkar ke Komisi Informasi (KI) NTB ter­kait dengan keterbukaan Laporan Keuangan Parpol. Gugatannya ini didasari oleh payung hukum UU Parpol (UU Nomor 2 tahun 2011) dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 Tahun 2008). Hasilnya, KI NTB menga­bul­kan gugatan Aktifis Fitrah ini dan meminta agar Partai Golkar NTB menyampaikan laporan dana Parpolnya kepada Aktivis Fitrah NTB sebagai salah satu bentuk sikap Transparansi Partai Politik kepada publik.
Paska keluarnya putusan KI NTB yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Tahunan Parpol dan dokumen lainnya merupakan jenis informasi yang terbuka untuk diakses public. Kekisruhan itu pun ternyata berlanjut di ranah Hukum Acara Perdata dimana DPD I Partai Golkar NTB menggugat kembali aktivis Fitrah NTB, KI NTB dan Pusat senilai Rp1 Milyar lebih karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menginjak-injak harga diri Partai Golkar. Tuntutan ganti rugi uang sebesar Rp1 Milyar lebih itu diharapkan dapat mengganti kerugian yang diderita Partai Golkar akibat biaya penyelesaian sengketa di KI serta mengganti biaya harga diri Partai Golkar akibat keluarnya putusan KI yang mengabulkan gugatan aktivis Fitrah NTB itu. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi NTB, H. Muhammad Amin, kepada wartawan media ini menegaskan pihaknya tidak akan mencabut gugatannya kepada aktivis Fitrah NTB, KI NTB dan Pusat. “Tunggu saja hasil Peradilannya,” cetus pria yang juga tengah menjabat sebagai Wakil Gubernur NTB ini kepada wartawan media ini, Rabu (26/02), di Hotel Grand Legi.
Gugatan yang dilayangkan Golkar NTB itu menurut Amin merupakan hak konstitusi dari setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan kepentingannya. “Saya kira penyalurannya itu bagus daripada mengambil hakim sendiri. Dan itu wajar-wajar saja agar semuanya memiliki wawa­san ,” cetusnya lagi. Golkar NTB sendiri menurut Amin tidak merasa terganggu dengan aksi pihaknya menggugat aktivis Fitrah NTB, KI NTB dan Pusat itu apalagi ketika akhir-akhir ini muncul aksi yang mengusung slogan ‘Kuning Tidak Trans­paran’. “Tidak apa-apa bagi Golkar dan bagi kami hal itu tidak berpengaruh. Tidak akan berpengaruh dari sisi nilai kredibilitas maupun elektabilitas Partai Golkar. Tidak akan mengganggu konsolidasi Partai Golkar dan target raihan suara sebesar 30 persen di NTB,” tegasnya.
 Sementara itu, Sekjen Fitrah NTB, Ervyn Kaffah, kepada wartawan media ini menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan Partai Golkar NTB tersebut. Pihak­nya juga menyarankan para petinggi Golkar NTB untuk mencermati secara seksama aspek regulasi mengenai keterbukaan informasi public. “Ya, lebih baik sedari awal kita berikan saran itu. Akan halnya soal gugatan itu, kami dari masyarakat yang digugat siap menunggu kehadiran Pak Zaini Arony dan Pak Muhammad Amin sebagai Penggugat dalam persidangan di PN Mata­ram. Sesungguhnya yang kita perjuangkan bersama adalah hak konstitusional warga, adanya kebebasan untuk memperoleh informasi public melawan ketertutupan dan mendorong adanya partai yang lebih terbuka dan akuntabel kepada public luas. Kami kira ini layak diperjuangkan,” pungkas Ervyn. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update