-->

Notification

×

Iklan

Diduga Jual Mobil Bodong, Oknum Caleg Jadi Tersangka

Thursday, March 20, 2014 | Thursday, March 20, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-20T01:59:22Z


Bima, Garda Asakota.-
Kasus dugaan penjualan mobil bodong, dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan, dan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Rabadompu Kota Bima, Hj. St Mf, SH, kepada HM. Amin, SH, war­ga Santi Kota Bima sebagai pembeli, kini berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Bima Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Kasusnya sudah dilim­pahkan ke Kejaksaan sejak bulan Februari tahun 2014, dengan tersangkanya adalah Hj. Siti Marfah warga Rabadompu Kota Bima,” ujar Kasat Reskrim Polres
Bima Kota, Iptu. Didik Haryanto, SH, yang dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus tesebut, belum lama ini.
Menyikapi perkembangan positif kasus yang dilaporkannya, HM. Amin, sekaligus selaku korban kasus dugaan penipuan  kepada wartawan di lingkungan Santi Kota Bima mengaku senang.
Dia mengatakan, kasus yang dilaporkan­nya sejak dua tahun lalu itu telah dinaikkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polres dan telah menetapkan seorang tersangka. Selain itu, kata dia, penyidik Polisi juga telah menyita sebuah mobil  Xenia sebagai barang bukti (BB) yang pernah dibelinya dari tersangka dengan harga Rp62 juta. Atas pelimpahan kasus itu, diapun mengapresiasikan kinerja penyidik Polres dibawah kepemimpinan Kapolres Bima Kota, AKBP. Benny Basyir, S.IK, dan Kasat Reskrim, Iptu Didik Haryanto, SH, yang dinilainya telah bekerja secara professional. “Padahal kasus itu sebelumnya sempat tersendat, karena memang sudah tahun lamanya diproses di tingkat penyelidikan,” akunya.
Selanjutnya, HM. Amin, berharap kepa­da pihak Kejaksaan agar segera menyidang­kan kasus tersebut dan menuntut tersangka seberat-beratnya sesuai hukum yang ber­laku demi tegaknya supremasi hukum seba­gai­mana cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Kepada wartawan, dirinya sempat men­ceritakan kronologis kasus yang dialaminya itu, berawal ketika dirinya membeli mobil kepada Hj. St Mf, SH dengan perantara Rifaid adik kandung Hj. St Mf, SH sendiri lengkap STNK dan BPKB. Namun setelah melakukan balik nama kepemilikkan kendaraan ternyata surat-surat kendaraan yang dibelinya palsu.
“Sehingga demi meng­hindari hal-hal yang merugikan di kemudian hari serta sebagai warga Negara yang taat hokum, saya menyerahkan langsung kepada Kepolisian untuk diproses agar pihak-pihak yang bersalah dalam dugaan pemalsuan surat kendaraan dan menjual kepada saya dapat mempertanggung-jawabkan perbua­tan­nya,” tegasnya. Tidak hanya menggugat secara pidana, H. Amin, juga berencana akan menggugat secara perdata atas keru­gian yang dialaminya secara material, waktu, tenaga, dan pikiran. Mengenai gugatan yang direncanakan ini, pria yang baru saja dilantik sebagai Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini menegaskan akan membicarakan dulu dengan pengacaranya. “Saya akan bicarakan dulu dengan pengacara,” katanya.
Sementara itu, Rfd yang berprofesi sebagai PNS di PU Provinsi NTB Kota Bima, beberapa kali dikonfirmasi wartawan di kantornya Jl. Gajah Mada Penatoi Kota Bima jarang berada di tempat. Sedangkan kakak Rifaid selaku pemilik mobil, Hj. St Mf, SH, di Kediamannya Kelurahan Rabadompu Kota Bima membenarkan bahwa dirinya tengah tersangkut hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan atas statusnya itu, diakuinya kini sedang menjadi tahanan Jaksa. Meski demikian, Hj. Mf mengaku tidak keberatan dan siap menjalani proses hukum  yang se­dang berjalan. Sebab diakuinya, dia merupa­kan korban dari orang yang dia sebut ber­nama H. Tayeb, yang menjual mobil kepa­danya sebelum akhirnya dijual kepada HM. Amin selaku korban terakhir.
Perempuan yang terdaftar sebagai Caleg salah satu Parpol di Kota Bima ini pun kemudian menegaskan bahwa dirinya juga tengah memperkarakan H. Tayeb, dengan melaporkannya ke Polisi. “Saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan saya yakin bahwa pihak  yang semes­tinya dihukum bukan saya, sebab saya juga adalah korban, sama seperti H. Amin, dan pelaku sesungguhnya  yang telah menjual mobil kepada saya sebelum saya menjual ke HM. Amin adalah H. Tayeb. Dan dia pelaku utama, telah saya laporkan ke Polisi di Mataram,” tegasnya. (GA. Nurdin*)
×
Berita Terbaru Update