-->

Notification

×

Iklan

Sekolah Disegel Warga, Siswa di SDN Keli Gelar Ujian di Jalan Raya

Friday, December 13, 2013 | Friday, December 13, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-12-13T01:24:23Z
Bima, Garda Asakota.-
Di saat para siswa dan siswi di sekolah ainnya tengah mengikuti ujian semester dengan tenang dan penuh konsentrasi, namun ratusan siswa di dua sekolah yakni SDN Inpres Keli dan SDN No 1 Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima justru terganggu. Pasalnya, dua sekolah tersebut disegel oleh salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah karena masih dalam proses sengketa. Tak ayal, ratusan siswa dan siswi ini terpaksa menjalani ujian di tengah jalan raya.
Peristiwa miris ini terjadi pada Selasa lalu (10/12). Satu-persatu siswa yang mendatangi sekolah tak bisa masuk karena digembok oleh, Jakariah yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Para siswa yang datang pun terlihat kebingungan. Pasalnya, kemarin, mereka harus menjalani ujian semester hari kedua. Tak ayal, guru-guru setempat terpaksa mencari alternatif lain dengan meminjam rumah-rumah warga.
Suasana ujian pun terpaksa dijalani dengan tidak selayaknya. Parahnya lagi , saat tengah melaksanakan ujian, para siswa sempat diusir oleh pemilik rumah karena terganggu suara gaduh. Alhasil, para siswa terpaksa pindah ke rumah warga lainnya untuk menyelesaikan ujian.
Kepsek, H Syafruddin menyebutkan penyegelan tersebut telah berlangsung sejak pihaknya belum mendatangi sekolah tepatnya sekitar pukul 06.30 WITA. Lantaran sudah dalam keadaan tergembok, pihaknya tak berani membuka dan terpaksa mengalihkan ke rumah-rumah warga. “Kami tak berani buka, sehingga terpaksa ulangan dilaksanakan di halaman warga,” terangnya.
Diakuinya, lantaran kondisi pelaksanaan ujian dilakukan seadanya. Sementara itu, tak berapa lama setelah ujian selesai, Aparat Kepolisian, Danramil, Kepalaa UPTD Dikpora Kecamatan Woha, masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek) dan sejumlah tokoh masyarakat melakukan rapat dengan Jakariah dan keluarga. Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Keli.
Dari pertemuan ini, kemudian dihasilkan beberapa kesepakatan salah satunya pemilik tanah memberikan jaminan kepada kedua sekolah untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Mengingat kasus sengketa lahan ini belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Terkait itu juga, pihak Zakariah juga memberikan jaminan tidak akan mengganggu gugat sekolah sebelum ada keputusan sah dari PN terkait kepemilikan tanah. Jakariah yang dikonfirmasi setelahnya menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan lantaran adanya pernyataan dari pihak lain yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah lahan kosong. Pasalnya, lahan tersebut merupakan milik keluarganya sejak tahun 1996/1997. “Yang jelas tanah tersebut merupakan hak milik kami sejak tahun 1996/1997,” terangnya. Belakangan lanjutnya, dia merasa kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang tak mau menyelesaikan masalah dimaksud dan terkesan mengklaim sepihak.
Untuk mengambil kembali lahan ini, dia pun melayangkan gugatan ke PN Raba Bima. Dalam gugatan tersebut, dari 3 kali mediasi tak hanya satu kali dihadiri oleh pihak Pemkab melalui Bagian Hukum.
Dalam mediasi ini juga, Hakim sempat menawarkan nilai Rp 500 juta untuk dua lahan tersebut namun dia tolak karena nominal tersebut tak sesuai dengan harga tanah saat ini. Merunut dari masalah itu Komisi Empat Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ahmad SP yang ditemui diruangan kerjanya Selasa kemarin, mengatakan harusnya pihak pemerintah mampu menyelesaikan masalah itu. Jangan sampai sejumlah siswa yang menjadi korban, sementara siswa sedang melaksanakan ujian. “Kalau masalah itu harusnya pihak pemerintah mampu mengambil langkah bijak setidaknya biarkan masalah itu harus diselesaikan dengan baik. Sekarang yang menjadi korban saat ini siswa, dan terpaksa siswa harus melaksanakan ujian di luar sekolah, parahnya lagi siswa tersebut melaksanakan ujian di jalan raya,” sesalnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update