Kasus Sampan Fiberglas Tetap Akan Dituntaskan
Bima, Garda Asakota.-
Berkas kasus bantuan dua
Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Wera yang diduga fiktif diperkirakan
akan rampung pada bulan Desember ini. Sesuai saran pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Raba Bima kepada Penyidik Polres Bima Kota, akan melakukan
penyempurnaan berkas kasus itu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21). “Kita
targetkan berkasnya rampung Desember 2013 ini,” tegas Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Didik Harianto, SH, kepada wartawan, belum
lama ini.
Diakuinya, pihak Kejari memberi petunjuk untuk melengkapi berkas
kasus dengan nilai kerugian senilai Rp180 juta. “Satu Ponpes menerima Rp120
juta dan ada yang senilai Rp60 juta. Dan kami targetkan akan rampung dan P21
sebelum Januari 2014,” tegas lagi.
Menurut Kasat Reskrim, kasus
ini menyeret seorang tersangka dari Posindo Cabang Bima, Her. Kasus itu
terungkap ketika pengelola Ponpes hendak mencairkan bantuan, namun ternyata
sudah dicairkan. Menurut pengakuannya, ada yang sebelumnya mengaku dari Ponpes
yang sama mencairkan. “Pengakuan tersangka orang yang mencairkan menunjukkan
dokumen pencairan dan juga identitas, namun fotokopi,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan pembelaannya,
tersangka hanya bisa menyebutkan ciri-ciri orang yang mencairkan dana yang
bersumber dari Kementerian Agama itu, namun tidak bisa menunjukkan siapa
orangnya. Ttersangka dianggap bertanggungjawab atas pencairan bantuan dua
Ponpes, yang seharusnya sampai ke sasarannya itu.
Kepada wartawan, Iptu Didik
juga menegaskan, komitmen pihaknya yang akan menuntaskan semua kasus korupsi
yang kini dalam proses lidik Kepolisian. Diakuinya, beberapa kasus
korupsi yang sedang ditangani akan diselesaikan satu per satu. Saat ini,
pihaknya sedang fokus pada kasus dugaan korupsi DAK Tahun 2012 di Dikpora
Kabupaten Bima. “Untuk memaksimalkan penyelidikan kasus ini, kini hadir
Tim audit dari BPKP Mataram,” katanya.
Begitupun dengan kasus sampan
fiberglass akan menjadi utang kasus dan proses lidiknya tetap dilakukan.
Katanya, untuk kasus fiberglass, pihaknya sudah memeriksa Kepala Bappeda
Kabupaten Bima, Drs. Muzakkir, M.Sc, yang diperiksa kaitan dengan rencana
proyek pengadaan sampan fiberlass. “Hasil pemeriksaan belum bisa diekspose
sekarang dan pada waktunya nanti pasti akan disampaikan,” jelas Didik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik
mengajuaknsejumlah pertanyaan kepada Kepala Bappeda terkait dengan rencana
pemecahan anggaran dari Rp1 Milyar menjadi masing-masing di bawah Rp 200 juta
yang berdampak pada kondisi proyek tersebut yang tidak dilelang tetapi
dilakukan penunjukan langsung. Untuk diketahui bahwa, Kepala Bappeda juga termasuk
Tim Panitia Anggaran (Panggar) Pemerintah Daerah saat pembahasan APBD tahun
2012 lalu. (GA. 335/333*)