-->

Notification

×

Iklan

Bandar Judi “Bola Adil” Diringkus

Thursday, December 19, 2013 | Thursday, December 19, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-12-19T05:12:47Z


Mataram, Garda Asakota.-
Salah seorang Bandar judi “Bola Adil” JKP (24 thn) warga Gerung Lombok Barat diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mataram, saat yang  bersangkutan bersama teman-temannya tengah asyik menggelar judi “Bola Adil” di lingkungan Karang Batu, Monjok Kecamatan Selaparang kota Mataram.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp450 ribu, meja bola adil, bola adil, water pass, serta kayu penyangga meja bola adil. “Kami sebelumnya telah mengintai JKP,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Agus DwiAnanta.
Pengintaian terhadap aktivitas perjudian ini memakan waktu berhari-hari. Hampir sepekan, pihak kepolisian menghabiskan waktu untuk menyelidiki keberadaan  serta lokasi permain judi itu berlangsung dan kerap berpindah-pindah tempat.
Akhirnya setelah melakukan pengama­tan dan penyelidikan yang intens, kebera­daan dari tempat permainan judi itupun diketahui. Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Mataram pun dikerahkan dan pada Sabtu Malam (13/12) untuk menangkap sang Bandar judi bola adil tersebut. Tanpa perlawan yang bersangkutan bisa diringkus dan selanjutnya di bawa ke Polres Mataram untuk dimintai keterangan. Di lokasi penang­kapan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perlengkapan permainan judi bola adil.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka ini tercatat sebagai pemain lama. Dia sering menggelar judi bola adil dise­jum­lah wilayah di Mataram. “Diduga pela­ku ini bukan pemain baru. Dia sering main di beberapa tempat di Mataram dan Lombok Barat,” duganya.
Agus Dwinata menegas­kan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat ber­upaya perjudian merupakan atensi khusus dari Kapolri yang wajib hukumnya kita jalankan dan patuhi. Jika adaý  informasi mengenai judi, diharapkan agar masyarakat bisa melapor agar kami dari kepolisian bisa cepat bertindak, katanya.  
Tersangka JKP dijerat undang-undang perjudian pasal  303 KUHP.  Yang bersang­kutan diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun, tandasnya di Polres Mataram, Selasa (17/12). (GA. Joni*)
×
Berita Terbaru Update