-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi, Kejari Bima Tahan Direktur CV. Nutrisi Saputra

Friday, August 23, 2013 | Friday, August 23, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-08-23T14:25:28Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Meski sempat mangkir dalam dua kali panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Ir Khairil, yang sudah lama menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk Nutrisi Saputra tahun 2007 silam, akhirnya Rabu lalu (14/8) resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bima.

Pada panggilan ketiga itu sekitar pukul 11.30 wita, tersangka dengan kesadaran sendiri mendatangi kantor Kejaksaan. Setelah dilakukan penelitian dan memenuhi unsur maka tersangka ditetapkan menjadi terdakwa dan langsung ditahan. “Beberapa unsur yang diteliti antara lain, kebenaran identitas tersangka, utamanya unsur sebab dipanggil,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra SH.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Raba Bima Ir. Khairil ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai pada hari ditahannya itu. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan diantaranya dikuatirkan akan melarikan diri serta akan mengulangi tindak pidana. “Apalagi terdakwa sempat mangkir dari dua kali panggilan beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Dijelaskannya, dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Kota Bima ini terjadi pada tahun 2007 lalu.
Kasus ini ditangani menyusul adanya laporan dari masyarakat serta hasil temuan Kejaksaan. Saat itu, terdakwa merupakan Direktur CV Chairil yang mengadakan pupuk bersubsidi dengan sistem kredit. Tekhnisnya, Pemkot memberikan dana ke tersangka untuk pengadaan itu. Setelah semua hasil penjualan terkumpul baru diserahkan kembali ke Pemkot.
Namun kenyataannya, dari nilai Rp 1 miliar yang dicairkan, hanya Rp 300 juta yang diterima Ir. Khairil dan penggunaan dana ini tidak jelas. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belakangn ini, diindikasikan Negara mengalami kerugian sekitar Rp1 Miliar. Edi mengaku, berkas dan terdakwa akan segera dilipahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Mataram. Hanya saja sementara ini pihaknya sedang menyusun pemberkasan untuk dikirim. “Rencananya, dalam beberapa pekan kedepan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Begitupun terdakwa,” katanya. Oknum disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal18 ayat1, 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat 61 KUHP, tentang pemberantasan korupsi. Dengan ancaman penjaradiatas lima tahun. “Sedangkan, hukuman lain berupa denda atau membayar uang pengganti akan dipelajari lebih lanjut saat persidangan,” ujarnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update