-->

Notification

×

Iklan

Staf Bagian Umum Setda Kabupaten Bima Dibekuk Saat Hendak Isap Ganja

Tuesday, May 7, 2013 | Tuesday, May 07, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-05-07T01:27:18Z
Kota Bima, Garda Asakota.- Pria asal Kelurahan Penanae Kecamatan Raba yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, S (40), tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian saat hendak mengisap Narkoba jenis ganja. Dia langsung dibekuk saat meman¬faatkan lokasi sepi di eks kantor Pemkab Bima, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa lalu (1/5).
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan penangka¬pan oknum berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelum disergap, oknum di¬intai untuk memastikan kepemilikan ganja. Saat hendak mengisap ganja, kata dia, oknum terkejut dan tidak bisa berkutik sehingga saat itu juga langsung digelandang ke Mapolresta. Berdasarkan penjelasan pihak Kepo¬lisian, dari tangan S, disita barang bukti (BB) ganja sebanyak satu linting dan beratnya 0,4 gram Usai ditang¬kap, oknum menjalani tes urine dan memas¬tikannya positif menggunakan obat terla¬rang itu. ”Saat ditangkap memang baru mau menggunakan, tetapi hasil tes urinenya positif. Dugaan kita pelaku sudah sering menggunakannya,” terang Kapolres. Berdasarkan pemeriksaan sementara, katanya, pengakuan oknum ganja itu akan digunakan sendiri. Meski begitu, pihaknya masih mengembangkan dugaan lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Mahasiswa Terlibat Narkoba Ditahan Polisi Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres Bima Kota sejak Rabu (1/5) mena¬han oknum mahasiswa asal Desa Tangga Kecamatan Monta, Y (19), yang terjerat kasus Narkoba Selasa lalu. Penahanan oknum setelah terbukti memiliki Narkoba jenis sabu sebanyak empat poket dengan berat 0,4 gram dengan harga sekitar Rp500 ribu. ”Kita sudah menahan pelaku setelah dimintai keterangan tentang kepemilikan Narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Rabu pagi di sela pengamanan aksi Hari Buruh (May Day) di jalan Soekarno-Hatta. Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum mengaku barang ha¬ram tersebut akan dipakai sendiri, bukan untuk diedarkan. Hanya saja, pihaknya ma¬sih mengembangkan lebih lanjut keterangan oknum termasuk mengidentifikasi pelaku pengirim paket Narkoba itu. Dipastikan Kumbul, paket empat poket sabu tersebut dikirim oleh rekan oknum dari Mataram melalui bus antarkota dan provinsi (AKAP) Langsung Indah. Pelaku berhasil dibekuk ketika sedang mengambil paket kiriman di tempat agen bus itu di Kelurahan Paruga. “Pelaku kita kenakan pasal 112 dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. Sebelumnya, Y dibekuk oleh anggota Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Pol¬res Bima Kota karena diduga memiliki sabu. Pemuda itu dibekuk, Selasa (30/4) siang, di tempat agen bus antarkota. Infor¬masi yang diperoleh wartawan, saat ditang¬kap Y diduga sedang mengambil paket kiri¬man seseorang dari Mataram melalui bus itu. Aparat Kepolisian yang menerima lapo¬ran bahwa didalam paket kiriman itu meru¬pakan Narkoba langsung bergerak cepat mengintai oknum. Ketika oknum sudah mengambil paket kiriman tersebut, Polisi lang¬sung menggele¬dah oknum dan meme-riksa isi paket. Alhasil, paket kiriman itu memang berisi sabu sebanyak empat poket. Untuk mengelabui Polisi, di dalam paket berbentuk kubus diisi selembar baju yang dilipat rapi, kemudian di dalamnya disim¬pan bungkusan paket kartu perdana Ponsel. Semakin dibuka lebih dalam, baru terkuak isinya ternyata sabu.Paket itu diketahui dikirim oleh M di Mataram dan ditujukan untuk R di Bima. Kemungkinan peran oknum Y merupakan kurir. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update