-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Bayar Kenaikan Gaji PNS 7 persen

Tuesday, May 7, 2013 | Tuesday, May 07, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-05-07T01:22:26Z
Bima, Garda Asakota.- Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, dimana pada hari Rabu (1/5) 2013 Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Keuangan Setda atas perintah Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST,
akan mulai memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen. “Proses pencairan dan pembayaran selama empat bulan mulai bulan Januari sampai dengan April 2013 akan diberikan pada awal bulan Mei ini,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Setda Bima, M. Yamin, S. Sos, seperti dilansir Humas Pemkab Bima. Menurutnya, pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-15 atas Peratu¬ran Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ten¬tang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Yamin mengatakan, jumlah pegawai yang menerima yaitu sebanyak 9.485 Pegawai Negeri Sipil yang mengabdi pada sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, terdiri dari 78 orang golongan I, 2.449 orang golongan II, 3.940 orang golongan III dan 3.018 orang golongan IV. “Kenaikan gaji pegawai ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan menetralisir inflasi yang akan terjadi terkait dengan kebijakan pemerintah akan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM),” akunya. Terkait dengan kenaikan gaji pega¬wai ini, M. Yamin, juga mengatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan politik, karena itu adalah hak seluruh PNS sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bupati Bima, kata dia, memiliki komitmen mem¬berikan kenaikan gaji tersebut. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update