-->

Notification

×

Iklan

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Jatibaru

Tuesday, May 7, 2013 | Tuesday, May 07, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-05-07T01:28:59Z
Kota Bima, Garda Asakota.- Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diduga kuat akibat dibunuh oleh orang tua dan adik kandungnya sendiri yaitu HA (50) dan HR. Keduanya pun secara resmi dijadi¬kan tersangka dan ditahan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum. Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK. SH, kepada wartawan Senin (29/4) pagi membenarkan penetapan status tersangka pada ayah dan anak itu.
Ber¬dasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diduga pelaku pembunuhan terhadap Jufrin merupakan orangtuanya sendiri yaitu HA dan adik kandungnya yaitu HR. Kronologis kejadianya, awalnya kor-ban mendatangi orangtuanya di lokasi pem¬bunuhan yaitu penggilingan padi dikelura¬han setempat, saat itu pelaku pertama yaitu orang tua dari korban menabraknya dengan menggunakan mobil, setelah itu baru kemudian adiknya mengambil parang lalu membacok korban sebayak dua kali. Pelaku kedua yaitu adik kandungnya korban, membacok korban pada bagian leher dan kepala hingga korban tewas. Untuk lebih lanjut mengenai proses penye¬lidikan polisi juga jelas Kumbul, masih menunggu hasil visum dari pihak RSUD Bima mengenai luka yang dialami korban. Menurut informasi juga, kasus pembunuhan terhadap korban sebenarnya terjadi ada kejadian sebelumnya, dimana korban sem¬pat membacok orangtuanya, diduga lantara ulah korban tersebut memicu kemarahan para pelaku hingga kemudian terjadi pem¬bunuhan dilakukan terhadap korban. Ditanya mengenai ulah pelaku yang kerap mengancam orang tua dan sering mabuk-mabukan, menurut Kumbul, hal tersebut sampai saat ini belum jelas, hanya informasi, yang penting yang kini diproses adalah kasus pembunuhannya. Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Seperti dilansir berbagai media massa, sebuah tragedi berdarah kembali terjadi di Kota Bima. Di Kelurahan Jatibaru, Keca¬matan Asakota seorang adik tega mengha¬bisi nyawa kakak kandungnya sendiri demi membela sang ayah. Kejadian Sabtu (27/4) sekitar pukul 18.30 wita itu terjadi di peng-gilingan padi milik keluarganya. Kakak korban, Nuraini (39) kepada wartawan diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bima-Kota, mengaku tidak tahu pasti kejadiannya. Namun berdasarkan cerita adiknya HR (23) yang saat ini diduga seba¬gai pelaku, awalnya korban Jufrin (31) men¬datangi lokasi kejadian dengan kondisi mabuk dan membawa senjata tajam berupa parang untuk meminta uang pada orang tuanya. Jufrin mengancam, kalau ayahnya tidak diberikan uang maka ia akan mem¬bacoknya. Mendengar ancaman Jufrin, HR yang kekesalannya telah memuncak dengan ulah kakak kandungnya tersebut kemudian mengambil sebatang balok dan menghan¬tam-kannya sebanyak dua kali pada bagian kepala korban. Setelah Jufrin roboh, parang yang awalnya dipegang pelaku pun digunakan untuk membacok korban. Akibatnya, korban diketahui mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam bagian leher dan kepala. Saat hendak dibe¬rikan pertolongan di ruang IGD RSUD Bima, petugas dan keluarga mendapatinya sudah tak bernyawa lagi. Kemudian jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga kembali ke kediamannya untuk dikuburkan pada Minggu (28/4) pagi di TPU Kelurahan Jatibaru. Sementara itu pelaku usai kejadian langsung diserahkan pihak keluarga ke Polres bima Kota. Mengenai kelakukan korban selama ini memang sudah seperti itulah kenyataannya. Menurut Nuraini, korban telah lama meresahkan keluarga dan masyarakat setempat. Ia suka bersikap kasar kepada orang tua dan warga lainnya setiap kali mabuk. Ia juga menuturkan, beberapa kali korban pernah membacok orang tuanya, namun selalu dimaafkan. Bahkan lanjutnya lagi, Jufrin pernah di¬la¬porkan ke polisi, namun lagi-lagi dengan alasan kekeluargaan mereka bersepakat untuk berdamai sehingga laporan itu dicabut kembali.Sementara itu pelaku HR merupakan adik bungsunya yang baru tiga bulan berada di rumah setelah selama ini bekerja di luar daerah. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update