-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Bima Kucurkan Rp800 juta untuk Panwaslu

Tuesday, January 29, 2013 | Tuesday, January 29, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-01-29T10:30:02Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Surat Perjanjian (MoU) Pemberian Dana Hibah antara Pemerintah Kota Bima dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima dengan Nomor: 180/01/PH/I 2013, resmi diteken Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin bersama Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH. Penanda¬tangan MoU ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum dan Kepala DPPKAD Kota Bima, Muhaimin, SE. Perjanjian ini dimaksudkan untuk memberikan dana hibah biaya pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada Kota Bima TA 2013, sebesar Rp800 juta yang akan dicairkan dua tahap masing-masing Rp400 juta.
“Dana ini berasal dari APBD Kota Bima tahun 2013. Dan akan langsung masuk ke dalam rekening bank atas nama Panwaslu Kota Bima,” ungkap Kasubag Humas dan Pemberitaan, Ihya Ghazali, S. Sos. Terhadap penggunaan anggaran ini, Panwaslu berkewajiban menyampaikan laporan hasil pelaksanaan dan pemanfaatan dana hibah kepada Pemkot Bima. Laporan pelaksanaan dan pemanfaatan dana hibah memuat berbagai hal diantaranya pelaksana kegiatan, perkembangan pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana hibah, disampaikan selambat-lambatnya 31 Desember 2013. Dalam perjanjian juga terdapat poin yang mana apabila Panwaslu tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya baik sebagian maupun keseluruhan dari rencana kerja sesuai kesepakatan maka, Panwaslu wajib mengembalikan dana sisa yang tidak teralokasi/terpakai pada batas waktu tanggal 31 Desember 2013. Namun kedua belah pihak baik Pemerintah Kota maupun Pan¬waslu meyakini kerja sama ini akan berjalan lancar tentunya dengan kunci saling berkoordinasi dan membangun sinergisitas yang baik serta transparan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update