-->

Notification

×

Iklan

Mantan Kepala BPKD Era Nur Latief Ditahan Jaksa

Tuesday, December 11, 2012 | Tuesday, December 11, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-12-11T04:56:25Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Mantan Kepala Badan Pengelola Ke¬uangan Daerah (BPKD) Kota Bima, HM. Yu¬suf, akhir pek¬an kemarin se¬cara resmi dita¬han oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Penahanan mantan pejabat era Walikota Bima, almar¬hum HM. Nur A. Latief ini, setelah sekian lama yang bersangkutan menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Bima sebesar Rp5,1 Milyar. ‘’H. Yusuf resmi kita tahan sekitar pukul 09.00 Wita. Sekarang kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima,’’ aku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Edi Tanto Putra SH, via Handphonenya, Selasa (4/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan, terindikasi kuat tersangka telah mencairkan dana APBD Kota Bima di luar prosedur, hingga diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp5,1 milyar. HM. Yusuf terpaksa harus menjalani penahanan di Rutan Bima selama 20 hari kedepan, sebelum berkas perkaranya diserahkan pada Pengadilan Tipikor Mataram. Sebelum menetapkan HM. Yusuf se¬bagai tersangka, Kejaksaan Negeri Bima telah telah mela¬kukan penceka-lan terhadap bersangkutan dan telah memeriksa se¬banyak 22 orang saksi, termasuk saksi ahli. ‘’Untuk tersang¬ka sendiri kita sudah periksa dua kali, yakni pada tanggal 25 Oktober lalu dan 2 November 2012,’’ ucap Edo, sapaan akrab pria asal Sumbawa ini. Atas perbuatannya, HM. Yusuf dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update