-->

Notification

×

Iklan

Karyawan Barata Ngaku di PHK Secara Sepihak

Tuesday, December 11, 2012 | Tuesday, December 11, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-12-11T04:26:57Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Karyawan merupakan bagian terpenting dalam menjalankan sebuah usaha, namun apabila karyawan tersebut dipecat secara sepihak tanpa pemberitahuan dan bahkan terkesan dipaksakan, maka akan muncul padangan negative masyarakat terhadap sebuah perusahaan. Khn (18-thn) salah satu karyawan PSG di salah satu pusat perbe¬lanjaan Kota Bima ‘Barata’ diduga dipecat secara sepihak. “Padahal saya telah bekerja kurang lebih selama empat bulan, kerja sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan,” keluhnya
kepada Garda Asakota. Diakuinya beberapa bulan terakhir sebelum dipecat, saat bekerja dirinya mulai merasa tertekan. Kondisi ini berawal saat ada barang yang hilang maupun rusak di toko seperti jepit rambut dan ice shadow yang harganya sekitar Rp100 ribu hingga Rp115 ribu. “Justeru atas kehilangan barang took itu, saya yang disalahkan bahkan disuruh ganti rugi hingga 10 kali lipat,” cetusnya. Tentu saja saat disuruh ganti dengan biaya 10 kali lipat Khn tidak bisa menerimanya karena merasa bukan dirinya yang mengambil barang hilang. “Saya menduga dijebak oleh karyawan lainnya. Hingga pihak Manager Barata menyuruh saya menandatangani dua surat pernyataan secara paksa, baik surat pernyataan telah mengambil barang maupun akan mengganti rugi 10 kali lipat barang yang hilang mau¬pun yang rusak tersebut. Karena dibawah tekanan akhirnya saya menandatangani surat pernyataan tersebut,” akunya. Masih dikatakan Khn, selama bekerja tidak pernah mendapatkan MoU atau kontrak kerja dari perusahaan, sehingga gaji yang selama ini diterimanya bervariasi, ter¬kadang Rp700 ribu dan Rp800 ribu dalam tiap bulannya. “Padahal saat pembukaan Toko ini gaji seluruh karyawan berdasarkan standar UMR senilai 1 juta lebih. Uang lem¬burpun selama kami bekerja tidak pernah diberikan, belum lagi jika kita telat masuk kerja, gaji langsung dipotong tanpa pem¬beritahuan sebelumnya,” bebernya. Bahkan bulan lalu, tepatnya Selasa (20/11) Khn mengaku dirinya dijebak oleh pihak Barata dengan tuduhan pencurian barang milik perusahaan berupa satu buah jepit rambut dan tiga ice shadow. “Akan te¬tapi barang tersebut saya sangkal mengam¬bilnya, hingga akhirnya saya secara paksa disuruh menandatangani surat pernyataan telah mengambil barang dan siap ganti rugi 10 kali lipat, berdasarkan paksaan inilah saya melaporkan Manager Barata Deni Racmadi (40-thn) kepada pihak kepolisian berupa pengaduan atas pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak menyenangkan,” tegasnya. Manager Barata, Deni Racmadi (40-thn) yang dimintai tanggapan menjelaskan kepada sejumlah wartawan, mengenai denda 10 kali lipat itu merupakan aturan dan kesepakatan awal oleh seluruh karya¬wan yang bekerja tanpa terkecuali, meski¬pun yang menandatangani surat pernyataan ini hanya diwakili satu orang saja. Dalam pernyataan tersebut, kata dia, apabila barang yang hilang atau rusak kare¬na kelalain karyawan maka harus diganti 10 kali lipat dan aturan ini sudah tertempel di dinding tembok toko. “Jadi wajar jika Khn yang telah menghilangkan sejumlah barang yang harganya sekitar Rp115 ribu ha¬rus diganti 10 kali lipat menjadi Rp.1.150.000,” akunya. Lalu menge¬nai pembayaran gaji yang selalu berubah tiap bulannya itu merupakan kebijakan Suplayer selaku pimpinannya. “Dia memang karyawan kami (PSG, red) tapi bukan kami yang menggajinya, melainkan Suplayer. Kita hanya mengirim¬kan absensi kehadiran dia (Khn, red) kepada suplayer maka sup¬layernya secara otomatis mem¬bayar gajinya langsung ke rekening¬nya,” terangnya. Mengenai tuduhan jebakan yang dilakukan oleh pihak Barata, pihaknya membantah. “Itu tidak benar, dia menan¬datangani surat pernyataan tersebut tanpa paksaan dari kami dan saat penanda¬tanganan itu disaksikan oleh empat orang security. mengenai laporan kepada pihak Kepolisian, saya siap mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update