-->

Notification

×

Iklan

Data Agregat Kependudukan (DAK2) Kota dan Kabupaten Bima, Resmi Diserahkan ke KPU

Tuesday, December 11, 2012 | Tuesday, December 11, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-12-11T04:40:57Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima baru-baru ini telah menyerahkan data Agregat Kependudukan per Kecamatan kepada kedua lembaga KPU masing-masing daerah. Untuk Pemkot Bima penyerahan data ini dihelat Kamis lalu (6/12), di Aula kantor Walikota Bima. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Bima, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), Panwaslu, Para Pimpinan Parpol dan segenap Kepala SKPD lingkup
Pemerintah Kota Bima. Kasubag Pemberitaan Humaspro Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, menjelaskan bahwa data DAK2 yang dikemas dalam bentuk Compact Disc (CD) diserahkan oleh Sekda Kota Bima, Ir. Muhammad Rum kepada Ketua KPU, Dra. Nurfarhaty, M.Si. Dari laporan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Drs. H. Hajairin, data DAK2 Kota Bima berjumlah 137.084 jiwa dari 5 (lima) Kecamatan yang ada di Kota Bima. Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Kota Bima, Ir. Muhamad Rum, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada semua lapisan masyarakat dan kepada Disdukcapil, Camat, Operator, Kepala Desa/Lurah, RT/RW) sampai ke tingkat lapangan dengan komitmen tinggi, kerja keras dan mengerahkan semua kemampuan baik pikiran, tenaga, dan waktu dalam mensukseskan program pemutakhiran data, penerbitan NIK dan perekaman e-ktp, yang kesemuanya bermuara kepada terjaminnya akurasi data kependudukan dan kualitas dokumen kependudukan diterbitkan. “Sebab menurut Walikota, akurasi dan ketetapan data kependudukan yang valid dan berkualitas akan sangat menunjang sukses terlaksananya Pemilihan Umum, baik untuk pemilihan legislatif, Presiden, Wakil presiden, Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Ihya Ghazali. Penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi dan 491 kabupaten/kota seluruh Indonesia dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU, dari Gubernur kepada ketua KPU Provinsi dan dari Bupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. Sebagai tahapan mendasar dari proses Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD penyerahan DAK2 ini sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Nomor 8 tahun 2012 merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggungjawab. “Ini menjadi momentum awal dari rangkaian kerja panjang ke depan yang merupakan agenda nasional bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden tahun 2014 menuju kepemerinta¬han yang baik demokratis dan amanah,” ucapnya mengutip amanat Walikota Bima. Sekda juga meyakinkan bahwa database kependudukan yang diserahkan terjamin akurasinya, dimana telah melalui proses administrasi kependudukan yang berbasis pada nomor tunggal penduduk yang berbasiskan hasil perekaman e-ktp yang sudah dilengkapi dengan perekaman sidik jari dan iris mata. Selain itu perekaman e-ktp mempergunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang on-line dari kecamatan langsung ke data center pusat telah dapat mengidentifikasi data ganda penduduk. Oleh karena itu tidak dimungkinkan lagi adanya data ganda. Di tempat terpisah, kegiatan serupa juga dihelat oleh Pemkab Bima. Melalui Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM.Nur. M.Pd, di gedung PKK Kabupaten Bima, Kamis (6/12), menyerahkan data Agregat Kependudukan per-kecamatan (DAK2) tingkat Kabupaten Bima TA. 2012 kepada Ketua KPU Kabupaten Bima Nursusilawati S.IP. MM. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ady Mahyudin, SE dan Drs. HM. Najib Ali MM, FKPD, dan para ketua partai politik. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin AP, MM, mengatakan, penyerahan DAK2 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD Pro¬vinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menin¬dak¬lanjuti amanat dari UU nomor 8 tahun 2012 tersebut, maka pemkab Bima melalui Dinas Kependudukan dan pencata¬tan Sipil Kabupaten Bima menyediakan data agregat kependudukan per kecamatan sebanyak 607.978 jiwa. Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur. M.Pd, menyampaikan bahwa penyerahan DAK2 tersebut merupakan taha¬ pan yang mendasar dalam proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai¬mana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab berda¬sarkan Pancasila dan Undang-Undang Da¬sar RI Tahun 1945. Wakil Bupati menyata¬kan bahwa proses penyiapan DAK2 yang diserahkan ini bersumber dari database kependudukan. “DAK 2 bersumber dari database kepen¬dudukan yang sudah dimu¬takhirkan oleh Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependu¬dukan dan Pencatatan Sipil sampai dengan tanggal 20 November 2012, dan telah diintegrasikan dengan hasil perekam e-KTP sampai tanggal 26 Nopem¬ber 2012 oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Nege¬ri, sebagai-mana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3264/SJ tanggal 29 Agustus 2012,” ungkap Wa¬bup, seba¬gaimana dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Aris Gunawan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update