-->

Notification

×

Iklan

Putuskan Penerima Bantuan Lumpuh, Dinsos Kota Bima Diprotes

Wednesday, November 7, 2012 | Wednesday, November 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-07T04:11:19Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Diduga kuat Pejabat Disosnaker (Dinas Sosial Tenaga Kerja) Kota Bima mencoret secara sepihak penerima bantuan sosial khusus penyandang cacat dan penyakit lumpuh. Imam Mujahid (14, thn) warga Rt 01, Rw 01 Kelurahan Manggemaci Keca¬ma¬tan Mpunda kini hidup terlantar karena sudah tidak menerima bantuan lagi. Bertempat dikediamannya, ayah Imam, Jamaludin (40, thn) menceritakan semuanya pada sejumlah insan media Kamis lalu (1/11), ia mengaku
selama ini hidup putranya terbantu dari uang bantuan tersebut namun, sejak tahun 2012 putranya sudah tidak lagi menerima bantuan seperti tahun-tahun sebe¬lumnya. Padahal dengan uang bantuan ter¬sebut sangat membantu kebutuhan hidup dan penderitaan putranya. Kondisi penyakit Imam kini masih seperti dulu, penyakit bawaan sejak lahir dengan kondisi lumpuh layu diseluruh bagian tubuh, sehari-hari Imam hanya dapat terbaring sepanjang hari, sementara untuk makan dan aktifitas lain¬nya memerlukan bantuan orang lain. Jamaludin mengaku atas adanya pen¬coretan tersebut tidak ada pemberitahuan dari pihak Dinsos, setelah dipertanyakan pada awal bulan Oktober 2012 baru kemu¬dian diberikan surat pemberitahuan dari pihak Dinsos kepada dirinya bahwa, atas nama Imam sudah dicoret dari penerima bantuan dengan alasan tidak berada ditem¬pat. Padahal anaknya tidak pernah beper¬gian terlalu lama, hanya terkadang berkun¬jung ke luar daerah hanya untuk berobat dan bertemu keluarga. Selama ini pula dirinya merasa tidak pernah didatangi pihak petugas Dinsos maupun tenaga tekhnis yang turun monitoring untuk meng¬evaluasi anak¬nya dikediamanya sehingga dapat disim¬pulkan bahwa putranya selaku penerima bantuan tidak pernah ada ditempat. Lebih anehnya lagi, surat pemberitahuan tersebut tidak jelas tahunnya, didalam kop surat tertera tahun 2011 namun, justeru surat¬ nya diserahkan dua pekan lalu oleh pihak Dinsos. “Kok sepuluh bulan kemu¬dian baru dikasih surat ini, kan patut diper¬tayakan,” katanya. Masih dikatakannya bahwa, hal tersebut pernah ditanyakan ke pejabat ber¬sangkutan namun dijanjikan akan dilakukan survei kembali, namun setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini tidak ada realisasi. Berbicara uang sesuai yang diterima selama ini terhitung Rp 300 ribu setiap bulannya selama setahun. Terkait aturan bilamana bantuan itu dapat dihen¬tikan bila penerima bantuan meninggal dunia atau pindah tempat atau keluar dari Kota Bima. Sementara itu pejabat Dinsos Kota Bima, Drs. H. Muhidin AS Dahlan, tidak dapat ditemui. Namun melalui pejabat Bidang Reh-Bansos seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Ma’Ani dikonfirmasi mengakui pencoretan nama penerima ban¬tuan sudah melalui proses dan mekanisme yang benar, Ketika pihaknya mendatangi kediaman penerima bantuan tidak pernah melihat penerima bantuan dan itu dilakukan beberapa kali. Atas dasar hal tersebutlah ke¬mudian nama penerima bantuan atas nama Imam dicoret dan diganti dengan orang lain. Mengenai surat yang telat disampaikan, Ma’ani mengakui hal kesibukan¬nya, juga mengenai tanggal surat yang tidak jelas, dirinya tidak bisa menjawab. “Tunggu saja Kepala Dinas,” singkatnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update