-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Gelar Sidang Keliling Akte Kelahiran

Wednesday, November 21, 2012 | Wednesday, November 21, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-21T04:48:51Z
Bima, Garda Asakota.-
Selasa lalu (13/11) Bupati Bima diwakili Asisten Administrasi umum Setda, H. Makruf, SE, menghadiri sidang keliling perdana penyelesaian akte kelahiran bagi penduduk kurang mampu tahun 2012 di Paruga Nae kecamatan Wawo. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Raba-Bima, Camat Wawo, unsur Muspika Wawo serta warga masyarakat setempat. Makruf menegaskan bahwa siding keliling penyelesaian akte kelahiran ini tujuannya untuk memberikan kemudahan pelayanan pembuatan Akte Kelahiran kepada warga yang kurang mampu di wilayah hukum Pengadilan Negeri kelas 1 B Raba-Bima.
“Pelayanan dengan sistem jemput bola di masing-masing kecamatan ini secara nyata akan mempermuah pelaya¬nan masyarakat di 18 kecamatan dalam mendapatkan penaetapan PN untuk bisa mengurus akte kelahiran keluarga mereka usia diatas setahun,” ungkap Makruf, seperti dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan. Terkait dengan kegiatan ini, Makruf berharap, agar kedepan instansi teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencata¬tan Sipil Kabupaten Bima melakukan koordinasi intensif dengan PN kelas 1B Raba-Bima maupun dengan pemerintah kecamatan untuk menjamin dipenuhinya hak warga Negara yang tidak mampu dalam memperoleh akte kelahiran sesuai amana UU nomor 23 tahun 2006 tentang admini¬strasi kependudukan. Kepada warga Asisten III ini menghimbau agar melengkapi semua persyaratan seperti surat kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, kutipan akte nikah orang tua serta kutipan akte cerai sehingga proses persidangan dan penetapan akte kelahiran ini berlangsung dengan lancar. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin Andi Parani, MM, mengaku kegiatan ini mengacu pada SE Menteri Dalam Negri RI nomor 472.11/3647/SJ tanggal 19 September 2012 tentang penetapan pencatatan kelahuran yang melampaui batas satu tahun secara kolektif. Regulasi ini kemudian ditindak-lanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PN kelas 1B Raba-Bima dengan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Kamis 25 Nopember 2012 tentang penyediaan pemberi bantuan hukum I Pos bantuan hukum bagi keluarga miskin untuk memperoleh penetapan akte kelahiran pada PN kelas 1 B Raba Bima. Jumlah peserta yang mengikuti sidang sebanyak 493 orang yang terdiri dari 303 orang dari kecamatan Wawo, 109 orang kecamatan Bolo dan 81 orang dari kecamatan Lambu. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update