-->

Notification

×

Iklan

Hakim PTUN Tolak Gugatan Tim ZAMAN BERSATU

Wednesday, November 7, 2012 | Wednesday, November 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-07T04:47:31Z
‘Suaeb Husen Bukan Timses FERSY RAKYAT’
Mataram, Garda Asakota.-
Gugatan Kuasa Hukum Tim Drs. H. Zainul Arifin, M. Si., dan Drs. H. Usman Ak., (ZAMAN BER¬SATU) berkaitan dengan kebera¬daan Surat KPU Kabupaten Bima Nomor 200/KPU.Kab-017.433852/VI/2012 ter¬tanggal 20 Juni 2012 Perihal Jawaban atas Pengajuan
Kembali Permohonan kepada KPU Kabupaten Bima untuk menggelar Rapat Pleno Pembatalan Pemenang Pemi¬lukada Kabupaten Bima Tahun 2010 dan Surat KPU Pusat Nomor 197/KPU/VI/2012 tertanggal 11 Juni 2012 perihal penjelasan tentang keputusan pembatalan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ditolak oleh Tim Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram NTB, Kamis (01/11). Dihadapan sekitar puluhan Tim Pendu¬kung ZAMAN BERSATU yang memadati ruang sidang PTUN Mataram, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 19/G/2012/PTUN. MTR., menegaskan me¬nolak gugatan Tim Kuasa Hukum ZAMAN BERSATU untuk keseluruhannya. Bahwa ber¬dasarkan uraian keseluruhan pertimbangan hukum Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat I (KPU Kabupaten Bima) dan Tergugat II (KPU Pusat) yang telah mener¬bitkan Objek Sengketa I dan Objek Seng¬keta II telah sesuai dengan peraturan per¬undang-undangan yang berlaku yaitu pasal 10 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda Junto UU 12 Tahun 2008. “Dan tindakan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik khusus¬nya asas kepastian hukum dan asas kecer¬matan serta pelarangan bertindak sewe¬nang-wenang. Dan oleh karenanya, cukup beralasan hukum bagi Pengadilan untuk menyatakan Gugatan Penggugat Ditolak untuk seluruhannya,” tegas Suzanna, SH., MH., Ketua Majelis Hakim persidangan saat membacakan putusannya, Kamis lalu. Terkait penerbitan Objek Sengketa I dan II tersebut, Majelis Hakim juga menilai tidak mengandung cacat yuridis dan dapat dibenarkan menurut hukum. Disamping itu, menariknya, Majelis Hakim juga berpenda¬pat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Tergugat I dan II serta Tergugat II Intervensi I dan II, menyangkut permasalahan eksistensi dari adanya perubahan Keputusan Nomor 01/FR/III/2010 tertanggal 12 Maret 2010 dan surat keputusan 02/FR/III/2010 tertanggal 17 Maret 2010 yang menyebutkan bahwa Suaeb Husen dari Partai Pelopor Bidang Keamanan tidak tercatat lagi sebagai Tim Pemenangan Koalisi FERSY RAKYAT berdasarkan hasil konfrontir Majelis Hakim dengan bukti-bukti Tergugat I dan II serta Tergugat II Intervensi I dan II serta Reko¬mendasi Nomor 01/DK.KPU.NTB/2011 Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemili¬han Umum (KPU) Provinsi NTB tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten Bima dalam Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010 tertanggal 3 Mei 2011 yang intinya menya¬takan bahwa Surat Keputusan 02/FR/III/2010 telah diserahkan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bima yang dicatat dalam buku agenda surat masuk Nomor 566/02/KPU/III/2010 yang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bima Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima Tahun 2010 angka Romawi II.5.F masih dalam tahapan per¬baikan kelengkapan surat pasangan calon atau penambahan dukungan calon per¬seorangan yang dilaksanakan tanggal 23 Maret 2010 sampai dengan 29 Maret 2010. “Sehingga dengan sendirinya SK Nomor 02/FR/III/2010 tersebut mengganti dan meniadakan SK Nomor 01/FR/III/2010. Pengadilan berpendapat bahwa Suaeb Husen dalam melaksanakan tindak pidana money-politik tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Tim Peme¬nangan Koalisi FERSY RAKYAT Kabupa¬ten Bima atau dalam hal ini Tergugat II Intervensi I dan II terhitung sejak tanggal 17 Maret 2010 atau dalam artian tindak pidana yang dilakukannya atas nama pribadi dari terdakwa Suaeb Husen itu sendiri,” ujar salah seorang anggota Majelis Hakim, M. Ikbar Andi Endang, SH. Oleh karenanya, lanjut Suzanna, SH., MH., terkait dengan Putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid.B/2010/PN. RBI., atas nama Suaeb Husen anggota Timses FERSY Rakyat dari Partai Pelopor Bidang Keama¬nan yang sudah mempunyai kekuatan hu¬kum tetap, Pengadilan berpendapat bahwa terhitung tanggal 17 Maret 2010, Suaeb Husen tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan Tim Pemenangan Koalisi FERSY Rakyat Tingkat Kabupaten Bima. Atau dengan kata lain apapun tindakan atau perbuatan hukum dari Suaeb Husen berada diluar dari tanggungjawab Tim Pemenangan Koalisi FERSY Rakyat,” tegas Suzanna lagi. Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Tim Zaman Bersatu, Sulaiman MT., SH., menyatakan sangat kecewa terhadap apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN tersebut dan menyatakan akan melakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sura¬baya. Sulaiman juga menilai pertimbangan Majelis Hakim yang mengakui keberadaan SK 02/FR/III/2010 mengandung kontro-versi dan bertentangan dengan putusan Dewan Kehormatan yang menyatakan bahwa anggota KPU Kabupaten Bima terbukti melakukan pelanggaran kode etik memanipulasi keberadaan SK 02/FR/III/2010 sehingga DK KPU Provinsi NTB memecat keanggotaan Ahmad Yasin dan Saiful Irfan dan KPU Kabupaten Bima serta menonaktifkan Ichwan P. Syamsuddin dari Ketua KPU Kabupaten Bima. Pertim¬bangan Majelis Hakim terkait SK 02/FR/III/2010 ini disamping sangat kontroversi juga patut kami pertanyakan. Sebab kalau keberadaan SK 02/FR/III/2010 ini dianggap telah memenuhi syarat untuk menggantikan keberadaan SK 01/FR/III/2010. “Pertanyaannya adalah kenapa justru DK KPU NTB memecat Ahmad Yasin dan Syaiful Irfan serta menonaktifkan Ichwan P. Syamsuddin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima, jika tidak ada keterkaitannya dengan upaya memanipulasi keeradaan SK 02/FR/III/2010. Hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berkompeten lagi,” tegasnya.(GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update