-->

Notification

×

Iklan

Camat Bolo Bahas Pengelolaan Parkir Bersama Dishubkominfo

Friday, November 30, 2012 | Friday, November 30, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-30T04:34:00Z
Bima, Garda Asakota.-
Guna memacu kinerja pelaksanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) objek per¬parkiran. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima melaksa¬nakan rapat khusus tentang pajak dan retribusi parkir di wilayah Kecamatan Bolo, (22/11). Rapat yang berlangsung di aula Camat Bolo ini dihadiri Camat Bolo, H. Muhammadin, S. Sos, Kepala UPT Dishub¬kominfo Bolo, Danramil, dan seluruh petugas parkir yang menangani berbagai titik perparkiran di seluruh Wilayah Bolo. “Kehadiran jajaran Dishubkominfo saat ini adalah untuk menata wilayah Bolo agar tampak lebih baik. Terutama, bagaimana arus lalu lintasnya agar lebih teratur lagi, seka¬ligus melakukan evaluasi tentang pelaksanaan perparkiran di wilayah Bolo,” ucap Camat Bolo.
Muhammadin mengha¬rap¬kan pertemuan tersebut bisa mengha¬silkan beberapa hasil kesepakatan tentang pengelolaan arus lalu lintas, seperti tingkat kemacetan, lokasi perparkiran dan berbagai hal tentang penggunaan jalan raya. Sementara itu, Kepala Dinas Dishub¬kominfo, Zunaidin, S.Sos, M.Si, mengiba¬rat¬kan bahwa tukang parkir bukan menjaga toko. Tetapi, menjaga fasilitas negara khusus¬nya bahu jalan, karena pemerintah punya hak mengatur penggunaannya. Karena itulah, pihaknya mengingatkan, bahwa untuk mewujudkan pengelolaan yang baik harus ada satu kesepakatan dalam bentuk perjanjian dan aturan yang bisa dijalani bersama. “Agar pengelolaan parkir ini bisa berjalan dengan baik. Nah, perjan¬jian¬nyapun harus bisa menguntungkan semua pihak. Tetapi, hal yang penting adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ucapnya Zunaidin. Dia mencontohkan, kita bisa menjaga baik kendaraan yang parkir, menjaga sepeda motor jangan sampai hilang. Intinya, kita bisa memberikan kenyamanan dan keama¬nan bagi pemilik kendaraan yang menggu¬nakan fasilitas parkir. Tetapi, ingat kata Zunaidin, kalau misalnya di suatu tempat belum ada aturan yang kita sepakati, tetapi kita memungut parkir. Itu sama saja nama¬nya kita sudah melakukan pungli. Dari cata¬tan Zunaidin, pengelolan parkir ini, sesuai UU. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP. No. 43 tahun 1993 tentang Sarana dan Pra¬sarana LLAJ yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk umum, pemerintah daerah harus dapat mengatur keberadaan parkir yang ada di wila¬yah hukum masing-masing. Untuk me¬nertibkan keberadaan juru parkir, Dishub¬kominfo akan mengeluarkan Kartu baru bagi juru parkir. “Saya akan undang semua juru parkir, saya akan data kembali petugas termasuk saya akan membagikan kartu juru parkir yang baru,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update