-->

Notification

×

Iklan

Wawali Bima: Ciptakan Pemilukada Tertib Harus Didukung Peraturan yang Tertib

Thursday, October 18, 2012 | Thursday, October 18, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-18T02:21:55Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Event Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima beberapa bulan lagi akan segera dihelat. Menurut rencana ada tiga penyelenggaraan Pemilukada yang berlang¬sung bersamaaan yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima. Karena jadwal yang bersamaan inilah, kata Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE,
maka segala sesua¬tunya harus sinkron, termasuk mengenai regulasi pedoman teknis Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima. “Nah, untuk urusan ini, kita serahkan dan percaya penuh kepada KPU Kota Bima untuk mela¬kukan sinkronisasi dengan KPU Provinsi NTB. Sebab untuk menciptakan Pemilu yang tertib, harus didukung dengan peratu¬ran pelaksanaan yang tertib pula,” ungkap¬nya pada acara penyerahan DP4 dari Pemkot Bima kepada KPU Kota Bima di aula Pemkot Bima, Rabu lalu (10/10). Diakuinya, ada beberapa aspek dalam Pemilukada yang cukup sensitif, salah satu¬nya adalah persoalan data pemilih.Data pemilih, kata Wawali Kota Bima, bisa menjadi persoalan, karena banyak warga yang pindah, meninggal, maupun penda¬tang baru.“Selama ini dalam data pemilih banyak dijumpai nama peserta pemilih ganda. Hal lain yang juga sensitif adalah data pemilih pemula dan kalangan maha¬siswa yang menginap di kos. Kedua golongan ini sering menimbulkan kontroversi. Untuk itu, saya tidak henti-henti meminta seluruh Ketua RT serta pihak kelurahan agar selalu mendata secara teliti angka kependudukan, dan data inipun nantinya akan dilakukan pemutakhiran oleh KPU,” ucapnya dihadapan peserta yang juga turut dihadiri Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Hj. Ferra Amelia, SE, dan Feri Sofyan, SH. Menurutnya, DP4 merupakan jumlah warga potensial untuk menjadi pemilih dalam Pemilukada pada Mei 2013 nanti, yang selanjutnya akan dilakukan validasi oleh KPU untuk ditetapkan menjadi DPS sebelum akhirnya menjadi DPT. Pihaknya berharap seluruh instansi dapat bekerja sama dengan baik bersama KPU sehingga verifikasi data berjalan bagus dan tidak merugikan penduduk. Dalam DP4 yang diserahkan Pemkot Bima ke KPU, warga yang berhak sementara mencoblos dalam Pemilukada nanti berjumlah 112.728 orang.dengan rincian, laki-laki sebanyak 54.971 orang dan perempuan sebanyak 54.757 orang. “Data ini diambil dari sistem informasi administrasi kependudukan (siak) dari dinas kependudukan dan catatan sipil,” katanya seraya menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Bima melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) memastikan tidak menggunakan data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) untuk proses data penduduk potensial pemilih Pemilukada (DP4) Kota Bima 13 Mei mendatang karena data E-KTP sebagian masih dalam proses perampungan. “Oleh karenanya, peme¬rintah memohon maaf karena E-KTP tidak bisa dipakai sebagai data pemilih, karena E-KTP ternyata mengalami kendala penyelesaian.Namun InsyaAllah data yang diserahkan pada hari ini telah diverifikasi dan divalidasi oleh disdukcapil kota bima, sehingga bisa digunakan sebagai pegangan karena telah memiliki standar operasional prosedur (sop) yang baik untuk pelaksanaan pilkada walikota/wakil walikota nantinya,” tegas Aji Man, sapaan akrab Wakil Walikota Bima.(GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update