-->

Notification

×

Iklan

Soal PPJ dan Pengadaan Mobdis IMM Audiensi dengan Bupati Bima

Thursday, October 18, 2012 | Thursday, October 18, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-18T02:32:27Z
Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, Kamis (11/10), menggelar audiensi dengan Bupati Bima, di ruangan rapat Bupati Bima. Para pengurus IMM ingin meminta kejela¬san terkait realisasi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pembelian kendaraan dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Audiensi yang dihadiri 25 orang pengu¬rus
Komisariat STIH, STAIM, pengurus cabang IMM dan BEM STIH Bima itu diawali dengan beberapa pertanyaan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Bima, Muhajirin, terkait realisasi dari PPJ sebesar 10 persen yang ditarik dari masya-rakat setiap bulannya. Pasalnya, lampu jalan yang terdapat pada 18 kecamatan se-Kabu¬paten Bima banyak yang mati sehingga berdampak pada penerangan jalan. Muhajirin mempertanyakan kemana dana PPJ yang terkumpul selama ini, bila diakumulasikan, total PPJ per tahun sebesar Rp 2 milyar. “Jika uang sebesar itu tidak digunakan untuk pemeliharaan lampu jalan maka, kemana uang tersebut ?”,” ucapnya. Tuntutan lainnya adalah pengadaan kendaraan operasional Pemkab Bima.Muhajirin dan kawan-kawan menilai bahwa pengadaan kendaraan operasional oleh Pemkab Bima adalah suatu pemborosan yang tidak perlu dilakukan. Menanggapi tuntutan pengurus IMM cabang Bima, Bupati Bima, yang saat itu didampingi Kadis Pendapatan Kabupaten Bima, Drs. H. Ridwan Yasin, Kabag Umum dan Perlengkapan, Adel Linggi Ardi, SE, Kabag Humas dan Protokol, Drs. Aris Gunawan, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan beberapa pejabat eselon IV lingkup Setda, menjelaskan dasar hukum penarikan pajak penerangan jalan (PPJ) diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda No. 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Menurutnya, UU tersebut menjelaskan bahwa pembangu¬nan di negeri ini sebenarnya dari pajak. Seperti dilansir Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan, Bupati menegaskan bahwa dalam membangun daerah ada beberapa sumber keuangan seperti pajak, retribusi, sumber pemerintah pusat/DAU, lain-lain penerimaan yang sah dan bantuan peme¬rintah pusat/provinsi untuk dimasukkan ke kas Pemkab yang dijabarkan dalam APBD. Terkait dengan PPJ, Bupati menje¬las¬kan bahwa pajak yang berasal PPJ tidak sepenuhnya digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan saja.Melainkan diguna¬kan juga untuk kebutuhan pembangunan lainnya yang mendesak untuk ditangani.“Uang itu dikumpulkan tanpa ada pemila¬han kemudian menjadi PAD yang pada akhirnya akan dibelanjakan kembali untuk rakyat melalui proyek-proyek di seluruh wilayah Kabupaten Bima,” jelas Bupati. Dijelaskan bahwa sebenarnya Pemerin¬tah Daerah telah melakukan pemeliharaan terhadap lampu jalan yang terdapat di seluruh kecamatan.Namun, diakui Ferry banyaknya tangan jahil dan kendala teknis lainnya menjadi hambatan untuk menerangi Kabupaten Bima.Kendala lainnya lainnya adalah kapasitas daya listrik di Bima yang belum mampu di penuhi PLN bila dilaku¬kan banyak pemasangan titik lampu jalan. Namun demikian, Bupati Bima berjanji untuk menganggarkan ke dalam APBD Kabupaten Bima tahun 2013 untuk per¬baikan tiang-tiang penerangan jalan yang ada agar dapat berfungsi. “Masukan dari adik-adik mahasiswa merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti,” katanya. Menanggapi sorotan pengadaan kenda¬raan operasional Pemkab Bima, Bupati Bima menjelaskan bahwa pengadaan kendaraaan tersebut untuk penggantian kendaraan operasional Pemkab yang telah memasuki masa tua. Pada tahun 2011 Pemda melakukan pengadaan sebanyak 400 unit dengan alokasi anggaran senilai Rp5,26 milyar dan terealisasi sebesar Rp4,67 milyar atau terjadi penghematan sebesar Rp586 ratus juta. “Pengadaan itu sebagai konse¬kuensi dari kendaraan operasional yang telah dilelang karena memasuki usia tua, serta atas persetujuan DPRD,” jelasnya. Dalam proses pengadaan, sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa peme¬rintah, yakni pemilihan penyedia dilakukan melalui proses penunjukan langsung, dimana harga kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 sudah diakur melalui e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sedangkan penyedia barang/dealer kendaraan sudah diatur berdasarkan Data Jaringan Kenda¬raan yang tertuang dalam portal atau situs LKPP. “Jadi semua proses pengadaan itu sesuai aturan dan semuanya dilakukan secara transparan,” urai Bupati. Diakuinya, pengadaan yang dilakukan secara bertahap itu diperuntukkan bagi para kepala desa yang baru dilantik, sekretaris desa yang baru diangkat, kepala sekolah dan kepala UPT Dikpora se-kabupaten Bima, pejabat teknis di lingkup SKPD dan para pendamping serta operator PKH yang bertugas pada 17 kecamatan. “Muaranya adalah percapatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.(GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update