-->

Notification

×

Iklan

Proyek KPU Bima Senilai Rp1,9 M Sudah Dikerjakan

Thursday, October 18, 2012 | Thursday, October 18, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-18T02:34:39Z
Bima, Garda Asakota.-
Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, Dedy Cahyadi, SH, mempertanya¬kan sikap panitia pengadaan barang dan jasa gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima yang mengeluarkan kontrak kerja kepada peme¬nang tender, padahal jawaban Sekjen KPU Pusat terhadap sanggahan banding yang dilayangkan oleh pihaknya tanggal 29 September lalu, sampai hari Minggu kemarin (14/10)
belum juga diterimanya. Rancunya, saat dirinya melakukan investigasi langsung di lokasi tempat dibangunnya kantor KPU Kabupaten Bima di Desa Panda Minggu (14/10), justru sejumlah pekerja proyek seni¬ lai Rp1,9 Milyar itu sudah buru-buru mulai dikerjakan pematokan dan penggalian fondasi. Padahal dalam aturan PP Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 82 Point 9 menjelaskan, dalam masa sanggah banding semua pekerjaan harus dihentikan. “Ini menunjukkan bahwa lagi-lagi, pihak panitia tidak transparan dalam hal pengadaan.Ini membuktikan bahwa ada persekongkolan dalam proyek tersebut, dan indikasi konspirasi antara oknum-oknum panitia yang membodohi rakyatnya dengan perusahaan seperti yang saya angkat di berbagai media massa, terbukti hari ini,” ungkap Dedy kepada sejumlah wartawan. Sebagai panitia yang bermoral dan paham hukum, kata dia, seharusnya dapat menunggu hasil dari tahapan sanggah banding yang dipersoalkan, sebelum membuat kontrak kerja maupun mengeluarkan surat perintah dimulai pekerjaan. “Tapi ini-kan sampai hari ini, kami tidak diberitahukan atas hasil sanggah banding tersebut, ada apa?,” cetusnya. Pihaknya berharap kepada aparat Penegak Hukum seperti Polda NTB, Kejati NTB, Polres Bima dan Kejari Bima, agar bisa tergugah mata hatinya melihat dugaan penyimpangan dalam proses tender yang disinyalirnya sarat persekongkolan dan konspirasi tersebut. Menurutnya, dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara dipidana. Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara pada umumnya memuat aktivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas, yang mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang PNS atau kedu¬dukan istimewa yang dipunyai seseorang di dalam jabatan umum yang secara tidak patut atau menguntungkan diri sendiri maupun orang yang menyuap sehingga dikwalifiseer sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan Hukum Pidananya dan Acaranya. Karena tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian Negara, katanya, maka percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut dapat dijadikan delik tersendiri dan diancam dengan hukuman pidana. “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun masih merupakan tinda¬kan persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu tindak pidana tersendiri, apalagi yang kami amati selama proses tender proyek KPU Kabupaten Bima senilai Rp1,9 Milyar sarat dengan persekongkolan dan konspirasi,” duganya. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kantor KPU Kabupaten Bima, Ilham, S.Sos, yang dikonfirmasi wartawan via Ponselnya Minggu (14/10), mengakui bahwa sanggah banding terhadap proses tender proyek tersebut sudah ada. Hanya saja dirinya enggan menjelaskan secara lanjut terkait dengan persoalan tersebut.Ilham mempersilahkan wartawan untuk menghubungi pihak PPK.“Jawaban sanggah banding sudah ada, dan untuk kelanjutannya sudah wewenang PPK, hubungi saja PPK,” katanya. Sementara Ketua PPK, Aidin, SH, kepada wartawan mengaku sanggah banding proyek KPU Kabupaten Bima sudah dikantongi pihaknya, dan ditanda-tangani langsung oleh Sekjend KPU Pusat tanggal 4 Oktober. “Surat sanggah banding itu sudah kami terima tanggal 10 Oktober kema¬rin,” jelasnya, Minggu sore. Disinggung mengapa pihak CV. Taman Firdaus Utama belum menerima hasil sanggah banding tersebut, Aidin tidak mengetahuinya karena jawaban Sekjend KPU Pusat itu dikirim langsung ke masing-masing alamat, tidak melalui pihaknya. “Isinya saya nggak hafal, yang jelas kesim¬pulan dalam surat itu adalah tidak diterima¬nya sanggahan banding dari CV. Taman Firdaus,” jawabnya singkat.(GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update