-->

Notification

×

Iklan

KPUD Bima Diminta Tidak Terus Menerus Berkelit

Thursday, October 4, 2012 | Thursday, October 04, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-04T02:49:18Z
Mataram, Garda Asakota.-
Negara kita adalah Negara Hukum (Rechstaat), bukan Negara yang didasari atas dasar ‘selera’ Kekuasaan (Machstaat). Term ini yang kemudian menjadikan dasar perjuangan Tim ZAMAN BERSATU (Drs. H. Zainul Arifin dan Drs. H. Usman Ak.,) untuk memperjuangkan penegakan konsti¬tusi, khususnya yang berkaitan dengan pembatalan pasangan Ferry Zulkarnain, ST.,
dan Drs. H. Syafruddin HMN., yang diduga dinyatakan bersalah oleh pihak PN Raba Bima karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang (money politik) dalam pemilukada Kabupaten Bima 2010 lalu. “Semua tingkatan peraturan per¬undang-undangan menyatakan secara tegas bahwa pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terbukti mela¬kukan pelanggaran politik uang (money politic) harus dibatalkan sebagai pasangan calon. Hal ini bisa kita lihat mulai dari UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 82 ayat (2), kemu¬dian diperkuat lagi dalam PP Nomor 06 tahun 2005 Pasal 64 ayat (2), serta didalam Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 Pasal 51. Semuanya jelas mengatakan bahwa pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran melaku¬kan politik uang (money politic), baik sebe¬lum ditetapkan maupun sesudah ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus dibatalkan sebagai pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan pembatalannya itu dilakukan oleh KPUD sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap perkara Nomor 072-073/PUU/II/2004 pada halaman 114 angka 5,” tegas Kuasa Hukum Tim ZAMAN BERSATU kepada wartawan di kantor PTUN Mataram Rabu lalu. Menurutnya, jika dilihat runtutan per¬aturan perundang-undangan tersebut semestinya KPUD Kabupaten Bima dan KPU Pusat tidak boleh berkelit atau pun mengabaikan kewenangan konstitusi yang dimandatkan kepada pihaknya tersebut. “Sangat kita sesalkan jika KPUD Kabupa¬ten Bima dan KPU Pusat terus menerus berkelit dan mengabaikan amanat undang-undang yang dibebankan kepada mereka untuk membatalkan pasangan FERSY yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang ini. Karena kalau mereka terus berkelit secara terus menerus, maka hal ini akan menciderai konsep Negara Hukum yang kita yakini selama ini. Apalagi tidak ada satu ketentuan pun dari peraturan perundang-undangan ini yang meniadakan atau menghapuskan pembatalan pasangan yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang baik dari UU hingga peraturan KPU. Oleh karenanya, sebaiknya pihak KPUD Kabupaten Bima dan KPU Pusat ini tidak usah terus menerus berkelit atau terus mene¬rus mencari pembenaran untuk melepaskan diri dari tanggungjawab hukumnya mela¬kukan pembatalan pasangan FERSY ,” cetus pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bima ini. Sementara itu, gelaran sidang PTUN Perkara Nomor 19/G/2012/PTUN. MTR, yang digelar tiap Rabu di ruang sidang PTUN Mataram, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) PTUN atas nama, Suzana, SH., MH., dan beranggotakan dua orang anggota MH yakni M. Ikbar Andi Endang, SH., dan Indrawati Utami, SH., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, I. Gede Putu Ardana, SH., sudah memasuki agenda pembuktian dan pengajuan saksi. Pada sidang yang digelar Rabu lalu, para pihak yang bersengketa baik pihak Peng¬gugat (PH ZAMAN Bersatu), Tergugat I (KPUD Bima), serta Tergugat Intervensi I dan II (PH Pasangan FERSY), telah meng¬ajukan bukti-bukti surat yang akan mem¬perkuat keterangan yang mereka ajukan selama persidangan ini. Dari pihak Peng¬gugat sendiri mengajukan 19 bukti surat. Pihak Tergugat I mengajukan 18 bukti surat. Dan pihak Tergugat Intervensi I dan II meng¬¬ ajukan 36 bukti surat. Sementara pihak Tergugat II (KPU Pusat) hanya menyam¬paikan duplik yang menjawab replik pihak Penggugat. Pada sidang Rabu mendatang, Ketua MH mengharapkan agar para pihak dapat memasukkan semua bukti yang belum disampaikan pada sidang sebelumnya agar MH dapat melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan tersebut. Dan direncanakan pada minggu berikutnya aka nada perubahan jadwal hari sidang dari hari Rabu ke hari Kamis dan dengan agenda pengajuan saksi-saksi. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update