-->

Notification

×

Iklan

Kamis 1 November, MH PTUN Putuskan Sengketa Surat KPUD Bima

Thursday, October 25, 2012 | Thursday, October 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-25T05:20:51Z
Mataram, Garda Asakota.-
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram NTB yang menyidangkan perkara Nomor 19/G/2012/PTUN. MTR., pada Kamis (1/11), mendatang akan mebacakan putusannya terkait dengan hasil akhir pengujian tentang Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 200/KPU.Kab-017.433852/VI/2012
tertanggal 20 Juni 2012 perihal Jawaban atas penga¬juan kembali permohonan kepada KPU Kabupaten Bima untuk menggelar Rapat Pleno Pembatalan Pemenang Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2012 dan Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 197/KPU/VI/2012 tertanggal 11 Juni 2012 peri¬hal penjelasan tentang keputusan pembata¬lan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sebagaimana digugat oleh Kuasa Hukum Tim ZAMAN Bersatu, Sulaiman, MT., SH., beberapa waktu lalu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suzana, SH., MH., dan beranggotakan dua (2) orang hakim anggota yakni M. Ikbar Andi Endang, SH., dan Ikawati Utami, SH., serta dibantu oleh Panitera Pengganti atas nama I Gede Putu Ardana, SH., pada kamis (18/10) lalu, menerima kesimpulan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat dan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat I (KPUD Kabupaten Bima). Sementara dari pihak Kuasa Hukum Tergugat II dan tergugat intervensi I dan II tidak menyampaikan kesimpulannya. Kuasa Hukum Penggugat, Sulaiman MT., SH., mengungkapkan dalam kesimpu¬lan yang disampaikannya kepada Majelis Hakim PTUN, berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Penggugat. Pihaknya menegas¬kan bahwa objek sengketa tersebut terma-suk dalam pengertian Keputusan Tata usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum baik secara individu personal maupun pada suatu lembaga yang bersifat keperdataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 seba¬gai¬mana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peruba¬han Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN. Hal sebaliknya dimana me¬nu¬rut Sulaiman bahwa pihak Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat I dan II Inter¬vensi tidak mampu membuktikan bahwa objek sengketa tersebut tidak termasuk Ke¬pu¬tusan Tata Usaha Negara sebagaiamana yang diajukan oleh mereka dalam eksepsi. Objek sengketa yang diterbitkan oleh pihak Tergugat I dan II tersebut menurut Sulai¬man juga bertentangan dengan peratu¬ran perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum peme¬ rintahan yang baik khususnya asas kepas¬tian hukum. “Hal ini diperkuat dengan buk¬ti-bukti yang kami ajukan baik dengan bukti surat maupun dengan kesaksian orang-orang seperti M. Kafani, SH., Drs. HM. Najib HMA. (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima), Ruslan Efendi (Ketua ARPD Kabu¬paten Bima) dan M. Amin Landa (Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima),” kata Kuasa Hukum Tim ZAMAN Bersatu, Sulaiman MT., SH., kepada wartawan. Pihaknya pun sangat berharap agar pi¬hak Majelis Hakim PTUN yang menyidang¬¬ kan perkaranya dapat mengabulkan gugatan yang diajukannya tersebut serta dapat membatalkan atau menyatakan tidak sah Objek sengketa yang digugatnya saat ini. “Kami juga berharap agar Majelis Hakim dapat mewajibkan Tergugat I dan II untuk mencabut kembali kedua objek sengketa tersebut,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update