-->

Notification

×

Iklan

Kaffani dan Najib Beri Kesaksian di PTUN Mataram

Friday, October 12, 2012 | Friday, October 12, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-12T03:02:48Z
Mataram, Garda Asakota.-
Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Provinsi NTB Nomor 19/G/2012/PTUN.MTR yang menguji tentang Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 200/KPU.Kab-017.433852/VI/2012 ter¬tanggal 20 Juni 2012 perihal Jawaban atas pengajuan kembali permohonan kepada KPU Kabupaten Bima untuk menggelar Rapat Pleno
Pembatalan Pemenang Pemi¬lukada Kabupaten Bima Tahun 2012 dan Surat Keputusan Tata Usaha Negara No-mor 197/KPU/VI/2012 tertanggal 11 Juni 2012 perihal penjelasan tentang keputusan pembatalan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Kamis lalu kembali digelar. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suzana, SH., MH., dan beranggotakan dua (2) orang hakim anggota yakni M. Ikbar Andi Endang, SH., dan Ikawati Utami, SH., serta dibantu oleh Panitera Pengganti atas nama I. Gede Putu Ardana, SH., pada Kamis lalu memasuki pemeriksaan dua (2) orang saksi yang diajukan oleh Kuasa hukum Penggugat Tim Zaman Bersatu, Sulaiman, MT. Saksi yang berkesempatan diperiksa oleh Majelis Hakim PTUN Mataram itu yakni Kaffani, SH., selaku mantan kuasa hukum Tim Zaman Bersatu dan Drs. HM. Najib HM. Ali yang kini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima. Dalam kesaksiannya, Kaffani meng¬ungkapkan paska keluarnya putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid.B/2010 yang memvonis Suaeb Husen salah satu anggota Tim Fersy Rakyat bersalah telah melakukan pelanggaran politik uang pada tanggal 4 Agustus 2010, sekitar pukul 12 siang, pihak¬ nya kemudian didaulat oleh Tim Zaman Bersatu untuk menyampaikan surat kepada KPUD Kabupaten Bima yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima terkait dengan adanya putusan PN Raba Bima tersebut, maka berdasarkan Pasal 82 ayat 2 UU 32 tahun 2004, pasangan calon terpilih itu harus dibatalkan apabila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana politik uang. Apalagi pada saat itu, atas ke¬putusan PN tersebut, Suaeb Husen, menya¬takan menerima putusan tersebut dihadapan persidangan PN Raba Bima sehingga sepengetahuan pihaknya dan Tim Zaman pada saat itu putusan PN Raba Bima ter¬sebut sudah berkekuatan hukum tetap. Pada saat dirinya mengajukan surat tersebut, pada saat itu juga di DPRD Kabu¬paten Bima dilakukan rapat Banmus yang membahas jadwal pelaksanaan pelantikan Pasangan FERSY dan pada tanggal 4 Agustus itu juga Banmus menetapkan jadwal pelantikan pasangan FERSY yakni tertanggal 9 Agustus 2010 tanpa memper¬tim¬bangkan adanya putusan PN Raba Bima yang juga merupakan suatu produk hukum yang harus dihargai karena berkaitan erat dengan keberadaan Pasangan FERSY. Namun Banmus DPRD tetap melanjutkan penetapan jadwal pelantikan pasangan FERSY pada tanggal 9 Agustus. Pada tanggal 7 Agustus 2010, pihaknya mengetahui Pimpinan DPRD Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat penundaan pelantikan pasangan FERSY yang dijad¬wal¬kan Banmus DPRD pada tanggal 9 Agustus 2010 dan ditujukan pada Gubernur NTB. Namun, keberadaan surat tertanggal 4 Agustus 2010 dan surat pimpinan DPRD Kabupaten Bima tentang penundaan pelan¬tikan tersebut tidak digubris oleh pihak KPUD Kabupaten Bima dan Gubernur NTB. “Kedua surat itu, sama sekali tidak direspon oleh pihak KPUD Kabupaten Bima dan Gubernur NTB,” tegas Kaffani. Selaras dengan keterangan Kaffani, Drs. HM Najib HM. Ali, mengungkapkan pihaknya selaku salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten Bima menerima surat dari Tim Zaman yang berisikan permintaan penundaan pelantikan pasangan FERSY pada tanggal 5 Agustus 2010. Setelah mene-rima surat itu, pihaknya bersama dengan pimpinan dewan yang lain menggelar pertemuan dan disepakati untuk menunda pelantikan FERSY. Dan pada tanggal 7 Agustus 2010 pada hari Sabtu, Pimpinan DPRD Kabupaten Bima mengeluarkan surat permintaan penundaan pelantikan yang ditujukan kepada Gubernur NTB. “Kalau saja datang surat dari Tim Zaman itu sebelum tanggal 4 Agustus 2010 yakni sebelum digelarnya rapat Banmus yang menetapkan jadwal pelantikan tanggal 9 Agustus 2010, maka kemungkinan besar tidak akan ada pelantikan pasangan Fersy pada tanggal 9 Agustus 2010,” cetus pria yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Hanura Kabupaten Bima ini. Sekelumit penggalan kesaksian ini memberikan gambaran betapa tidak adanya respons yang tepat dari pihak KPUD Kabu¬paten Bima dan pihak-pihak yang berkom¬peten dalam penegakan supremasi hukum untuk menuntaskan apa yang sesungguhnya telah diamanatkan oleh undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran pemilukada. Malah pihak-pihak tertentu seperti PN Raba Bima yang saat itu dipimpin oleh Majedi Hendi Siswara sebagaimana dinya¬takan oleh Kaffani, SH., mengeluarkan se¬buah pendapat hukum yang dinilai berten¬tangan dengan kebenaran materil atas sebuah pokok perkara dengan menyatakan bahwa putusan PN Raba Bima tersebut ti¬dak berkaitan dengan pembatalan Pasangan Fersy dikarenakan adanya SK Tim Kam¬panye Fersy Nomor 02/2010 yang disinyalir sarat dengan dugaan tindak pemalsuan. “Hal ini yang kemudian mendasari salah satu pertimbangan KPU Pusat dan KPU Bima mengeluarkan surat-surat yang menegasikan adanya pembatalan pasangan Fersy,” tandas Kaffani. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update