-->

Notification

×

Iklan

Ikhwayudin AK: UPK Targetkan 200 Penerima BSPS Untuk Kelurahan Karijawa

Friday, October 12, 2012 | Friday, October 12, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-12T02:32:15Z
Dompu, Garda Asakota.-
Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam pembentukan peradapan bangsa. Salah satu visi dan misi Pemerintah Kabupaten Dompu antara lain meningkat¬kan kesejahteraan masyarakat yang meru-pakan perioritas utama salah satunya dengan terpenuhinya kebutuhan papan serta terwujudnya keluarga sehat.
Saat mensosialisasikan masyarakat calon penerima Bantuan Stimulan Peruma¬han Swadaya (BSPS) utuk Kelurahan Karijwa, Ketua UPK Kelurahan Karijawa, Ikhwanudin AK, S. Sos, untuk Kelurahan Karijwa pada dasarnya mengajukan 329 unit rumah namun hasil verifikasi pihak Pusat kelurahan Karijawa direkomenda¬sikan hanya 200 unit rumah saja namun sejumlah 200 nama penerima manfaat BSPS tersebut belum final/valid, karena masih ada tahapan verifikasi lanjutan untuk tahap dua. “Namun saya bersama pengurus lain akan memperjuangkan dan akan mempertahankan agar 200 penerima BSPS tidak ada yang tereliminasi dalam verifikasi tahap kedua ini,” ucapnya optimis. Dijelaskanya Pada dasarnya semua masayarakat behak mendapatkan bantuan tersebut, namun untuk mengakomodir 319 bukan kewenangan UPK dan pemerintah kelurahan maupun pemerintah Kabupaten. “Semuanya adalah kewenangan keputusan Pusat,” ucap pria yang kerap disapa Boy. Aktivis senior di Kabupaten Dompu ini menjelaskan bahwa kewarga negaraan Indonseia dan memliki rumah adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan BSPS namun ketika salah satu dari beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Menpera akan digugurkan dan tidak dapat dialaihkan ke orang lain. Dalam rapat sosialisai tesebut Ikhwayudi AK, menjelas¬kan tentang mekanisme system pengelolaan keuangan diantaranya adalah uang tersebut langsung masuk rekening kemasing-masing penerima bantuan dan pada saat pencairan pun melalui tahapan yaitu 50% untuk pencairan tahap pertama dan 50% untuk pencairan tahap kedua Masyarakat pene¬rima bantuan, kata dia, diwajibkan untuk membentuk Kelompok Swadaya Masyara¬kat (KSM), dimana KSM juga adalah salah satu dari syarat dari pihak Pusat. Dalam Permenpera No.14 tahun 2011 untuk upah buruh tidak dianggarkan/tidak ada upah buruh, sehingga dalam pertemuan tersebut pihak UPK dan Peme¬rintah Kelurahan Karijawa Membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang nantinya akan membantu pada saat kegiatan bedah rumah. Lurah Karijawa, Sujono, S.Sos, menitipkan harapan sebagai pengelola dan penerima BSPS agar dapat mengelola bantuan ini dengan sebaik-baiknya, “Saya sebagai Pembina di kelurahan Karijawa sangat berterima kasih terhadap pemerintah daerah maupun pusat karena dengan adanya program BSPS ini bisa membantu masyarakat dalam tataran yang ekonominya rendah,” ucapnya. Pihaknya berharap agar 129 masayarakat yang tidak terakomodir tahun ini untuk bersabar, kare¬na di tahun 2013 akan diperjuangkannya lagi bersama Ketua UPK, Ihwanudin. (GA. 555*)
×
Berita Terbaru Update