-->

Notification

×

Iklan

Dua Anggota Dewan, Belum Penuhi Panggilan Jaksa

Thursday, October 25, 2012 | Thursday, October 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-25T04:52:01Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Enam anggota dewan telah diperiksa, kini tertinggal dua anggota DPRD Kota Bima yang lagi yang segera akan diperiksa terkait dugaan kasus bolos saat Studi Banding ke Kota Batam Kepulauan Riau bebe¬rapa bulan lalu. Namun hingga kini, Sabtu (20/10), kedua anggota dewan tersebut belum memenuhi panggilan pihak Kejak¬saan Negeri (Kejari) Raba Bima. Kedua anggota dewan yang belum menghadap
Kejari hingga saat ini Jaidin M Sidik duta Partai PDI Perjuangan dan Taufik H A. Karim, anggota DPRD Kota Bima dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ungkap Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Edi Tanto Putra SH, Jumat (19/10). Wakil rakyat yang merangkap ketua DPC partai masing-masing, belum meme¬nuhi panggilan pihaknya, dengan berbagai macam alasan. Mulai dari tengah membahas Perda APBD Perubahan Kota Bima melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) legislative. Juga diperoleh alasan, sedang keluar daerah (Jakarta) dalam rangka tugas dinas. Ketidakhadiran dua anggota yang bolos studi banding sementara menikmati uang SPPD setidaknya sebesar Rp18 juta lebih masing-masing, sudah mangkir dari pang¬gilan Jaksa. Hanya tidak memenuhi pang¬gilan yang masih dalam bentuk klarifikasi. “Bukan mangkir tapi tidak berkesempatan memenuhi panggilan kami, “tegasnya sem¬bari memastikan pemanggilan dua anggota DPRD Kota Bima tersebut, akan dilakukan kembali sebagaimana enam rekan dewan sebelumnya yang telah hadir dan memenuhi panggilan Kejaksaan. Sebagai diberitakan pada edisi sebelum¬nya, enam anggota DPRD setempat yang berperilaku sama yakni bolos studi banding, sudah dan telah memenuhi panggilan Kejaksaan setempat. Enam diantara yaitu, Subhan HM Nur SH dan Tamsil SE masing-masing dari Partai Golkar, Iwan Kamaru-zaman dari partai PPI, Sukri Dahlan dari P3I, Mahlan Manan, duta partai Gerindra serta A Latif SH dari Partai Amanat Nasio¬nal. Keenam anggota DPRD Kota Bima tersebut, seperti disampaikan Edo, telah dimintai keterangan mulai dari studi banding, penggunaan SPPD serta alas an tidak mengiikuti studi banding sebagaimana yang diwajibkan dan dilakoni rekan anggota lain¬nya. Soal ada yang mengarah ke-indikasi tin¬dak pidana korupsi, Edo, enggan memas¬tikan. Hanya saja dijelaskannya, setelah seluruh anggota DPRD Kota Bima yang dilaporkan bolos studi banding dengan menik¬mati puluhan juta uang SPPD, akan dikaji lebih lanjut dan akan diekspose. Apa¬bila ada indikasinya, tentu proses hukum¬nya akan terus dilanjutkan.(GA. 334*).
×
Berita Terbaru Update