-->

Notification

×

Iklan

Diduga Kawasan Laut Bersertifikat, FPPD Gelar Aksi Demo di BPN Kobi

Thursday, October 25, 2012 | Thursday, October 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-25T04:43:48Z
Bima, Garda Asakota.-
Terbitnya sejumlah sertifikat di atas lahan yang diduga masuk kawasan Laut di pesisir ‘So Lawata’ Kelurahan Dara Keca¬matan Rasanae Barat Kota Bima, bela¬kangan ini menjadi atensi khusus warga masyarakat di Kelurahan setempat. Warga menuding, oknum pejabat BPN (Badan Per¬tanahan Nasional) Kota Bima telah sengaja menjual laut Bima demi kepentingan priba¬dinya. Seperti disuarakan oleh FPPD
melalui Koordinator Aksi yang memimpin Demmonstrasi di depan kantor BPN, oknum BPN diduga dengan sengaja mene¬rima suap dari pengusaha sehingga dengan mudahnya menerbitkan secara legal serti¬fikat tanah yang obyeknya adalah laut yang ditimbun. “Kami menduga ada mafia perta¬nahan dibalik kasus ini,” ungkap Koordi¬nator Aksi, Syahbudin, S.Ag, Rabu (17/10). Menurutnya, menerbitkan sertifikat di atas tanah dari hasil laut yang ditimbun adalah kerjaan yang tidak masuk akal, dan hanya bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang merampok asset Negara, dan oknum tidak bermoral. Untuk itu, pihaknya me¬minta oknum-oknum pejabat BPN seperti itu harus ditindak keras sehingga tidak lagi merusak Negara ke depannya. “Dan saya berharap BPN Kota Bima segera mencabut sertifikat yang telah diterbitkan itu. Kalian harus bertanggung jawab,” pintanya. Syahbudin mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam pengurusan sertifikat tersebut yang tidak melalui prosedur, dimana sertifikat itu langsung diterbitkan oleh pihak BPN tanpa melalui rekomendasi dari Kelurahan maupun Kecamatan untuk disurvei maupun dilakukan pemetaan ter-lebih dahulu. “Bukankah beberapa minggu lalu pihak Satpol PP bersama Kesbanglin¬maspol dan masyarakat mencabut bambu (tapal) pengkavlingan tanah laut tersebut karena melanggar undang-undang?. Tapi justeru sekarang tanah di So Lawata malah ditimbun. Inikan sama saja dengan membohongi masyarakat, kami yakin ini ada permainan oknum tertentu yang ingin menguras sumber daya alam (SDA) di Kota Bima,” tudingnya lagi. Polemik lahas atas dugaan pengkap¬lingan laut itu ditanggapi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. BPN mengakui penerbitan lahan yang dipo¬le¬mikan itu sejak tahun 2006 silam. Kepala BPN Kota Bima, Lalu Mandra Prawira Ne¬gara, SH, mengaku, lahan yang dipersoal¬kan warga sepengetahuan pihaknya adalah tambak yang sekarang karena terjadinya abrasi berubah menjadi laut. Faktanya sebelumnya serfikat diterbitkan oleh BPN ada lima warga Kelurahan Dara yang mengajukan dokumen kepemilikan atas lahan tersebut untuk disertifikat. Ia menjelaskan, kelima warga tersebut salah satunya adalah Drs. Mahmud Maka¬rudin. Pada tahun 2006, mereka mengaju¬kan permohonan sertifikat di atas lahan yang dipolemikan itu. “Setelah melalui proses administrasi dan survei lapangan, akhirnya pihak BPN menerbitkan sertifikat atas pengajuan mereka,” ujar Mandra, di kantornya, Kamis, 18 Oktober 2012. Ia melanjutkan, mengenai adanya ke¬giatan penimbunan yang dilakukan oleh pemilik yang telah diterbitkan sertifikat itu, saat ini, bukan menjadi urusan BPN lagi. Pihaknya sudah bekerja dan mengeluarkan sertifikat kepada pemilik sesuai dengan aturan yang ada. “Mau difungsikan untuk apa, hal itu adalah urusan pemilik,” jelas¬nya. Kemudian mengenai tuntutan masya¬rakat agar sertifikat dimaksud untuk dibatalkan, lanjut Mandra, pihak BPN tidak bisa serta merta membatalkan sebuah legalitas hak milik yang telah disyahkan. .Ia mengungkapkan, sesuai aturan yang ada, dibatalkannya sebuah dokumen negara, bila ada gugatan oleh warga melalui penga¬dilan perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan tersebut. “Bila kemudian memang benar melalui pengadi¬lan bahwa lahan tersebut adalah kawasan laut dan tidak bisa dimiliki, maka pihaknya baru bisa membatalkan sertifikat itu,” imbuh Mandra. Diakhir pernyataannya, Mandra menegaskan, bahwa pihaknya tidak mungkin menerbitkan sertifikat di areal laut. “Kalaupun sejarahnya lahan tersebut adalah laut yang ditimbun, pihak BPN tidak pernah mengetahui hal tersebut,” jelasnya. Masalah Sertifikat Tanah, Kewe¬nangan BPN. Adanya aksi demo yang dilakukan Forum Pemuda Peduli Kelurahan Dara(FPPKD) terkait adanya sertifikat kepemilikan tanah di So Lawata yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha justeru mendapat tanggapan dingin dari Pemerintah Kota Bima. Kabag Humas dan Potokol Kota Bima melalui Kasubag Humas, Ihya Gazali S. Sos, yang dimintai tanggapan atas aksi demo tersebut menjelaskan “ Pemkot Bima tidak berani bersikap lantaran para pemilik tanah di So Lawata telah mengatongi legalitas hak milik berupa sertifikat sejak tahun 2006 lalu. Untuk masalah sertifikat tanah, itu merupakan kewenangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)”ujar gazali saat ditemui sejumlah wartawan di aula Pemkot Bima kamis(18/10). Masih menurut Gazali, pemerintah tidak bisa terlibat secara langsung karena ini kewenangan BPN yang lebih tahu kaitan dengan hal sertifkat. Apalagi sertifikat itu sudah terbit sejak tahun 2006, anda bisa menanyakan langsung kepada pihak BPN karena mereka yang lebih tahu, karena mekanisme dan aturan secara undang-undang mereka sepenuhnya yang tahu. Bagaimana dengana adanya tudingan bahwa tanah di So Lawata banyak dimiliki oleh pejabat Pemkot Bima ? tanya awak media. Mengenai hal tersebut kami tidak tahu, kalaupun ada, itu hanya kebetulan saja. Namun untuk mengclearkan masalah ini kita akan berkoordinasi dengan pihak BPN, tapi tidak bisa mengintervensi,” tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update