-->

Notification

×

Iklan

PH ZAMAN: Pembatalan Pasangan FERSY, Kewenangan Atributif KPU

Friday, September 7, 2012 | Friday, September 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-07T01:30:33Z
Mataram, Garda Asakota.-
Penasehat Hukum (PH) Zainul-Usman (ZAMAN), Sulaiman, MT., SH., menegaskan ketentuan pembatalan pasangan calon terpilih yang telah terbukti melakukan tindak money politik tetap mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010, khususnya Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3), dengan mekanisme rapat Pleno KPU. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) berbunyi “Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon. Pada Ayat (2) dinyatakan “Pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Dan pada ayat (3) menyatakan Keten¬tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pasangan calon terpilih. Pasangan calon terpilih berdasar¬kan pengertian Pasal 95 PP 06 tahun 2010 ayat (1) adalah pasangan calon kepala dae¬rah dan wakil kepala daerah yang mem-peroleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Berdasarkan pengertian ini, maka pasangan calon terpilih yang sudah ditetap¬kan sebagai pasangan calon terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap dikenakan ketentuan Pasal 50 tersebut yakni sebagaimana dinyatakan dalam Ayat (3) tetap harus dibatalkan melalui rapat pleno KPU Daerah. Kemudian, ketika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini sudah ‘terlanjur’ dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 tersebut. Maka KPU harus tetap melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 tersebut dan memproses pembatalan¬nya sesuai dengan mekanisme pember¬hentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan amanat PP Nomor 06 tahun 2005 sebagaimana dibuat terakhir dengan PP Nomor 49 tahun 2008. “Pasal 50 dan Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 ini saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang secara substantive tetap menjadi kewenangan atributif yang harus dilaksanakan oleh pihak KPU. Dan semestinya KPU harus melak¬sanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 tersebut. Jadi saya tidak sepakat kalau KPU itu mengatakan sudah tidak memiliki kewe-nangan yuridis terhadap pembatalan pasangan yang terbukti melakukan money politik,” tegas Sulaiman kepada wartawan media ini. Sehingga, kata dia, tidak semes¬tinya KPU Pusat maupun KPU Kabupaten Bima itu menerbitkan sebuah surat yang berisi sebuah penetapan tertulis tentang tidak adanya lagi kewenangan KPU untuk melakukan pembatalan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melakukan money politik sebelum KPU itu sendiri melaksanakan kewajiban¬nya sesuai dengan apa yang ditentukan didalam ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 tersebut. “Apalagi surat tersebut menim¬bulkan dampak yang sangat merugikan kepentingan personal dan masyarakat Bima pada umumnya,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update