-->

Notification

×

Iklan

Penahanan Gaji Guru SMPN-01 Donggo Cegah Implikasi Pemecatan

Wednesday, September 12, 2012 | Wednesday, September 12, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-12T05:17:35Z
Bima, Garda Asakota.- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Drs. Tajuddin, mengatakan penahanan gaji Abdullah Zain, SE., guru SMPN 01 Bolo yang dimutasi ke SMPN 01 Donggo karena alasan politik beberapa waktu lalu, sudah sangat mendasar karena Bupati Bima memandang yang bersangkutan dalam hal ini Abdullah Zain meninggalkan tugas cukup lama tanpa adanya alasan. Tajuddin mengatakan ada pernyataan Kepala Sekolah SMPN 01 Donggo saat itu yang menyatakan
Abdullah Zain dikenakan hukuman disiplin sedang. Menurutnya, meskipun Abdullah Zain mengaku tidak pernah meninggalkan tugas, namun BKD mendasari sikapnya karena ada pernyataan tertulisnya Kasek SMPN 01 Donggo yang menyatakan bahwa Abdullah Zain tidak menjalankan tugas selama tiga (3) bulan berturut-turut. “Jadi ini dalam rangka penegakan di¬siplin pegawai dan menyelamatkan pegawai dari pemecatan. Setelah tiga (3) bulan diberikan sanksi penahanan gaji, Abdullah Zain kembali melaksanakan tugas seperti biasa sehingga Kasek SMPN 01 Donggo membuat pernyataan bahwa Abdullah Zain sudah tidak lagi malas dan surat pernyataan tersebut dibuat Kasek SMPN 01 Donggo dengan tertanda bermaterai pula. Sejak saat itu gajinya tidak lagi ditahan, hanya tiga (3) bulan saja,” kata Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs. Tajuddin, kepada wartawan media ini menjelaskan dasar penahanan gaji Abdullah Zain sebagaimana diberitakan media ini pada edisi sebelumnya. Adakah bentuk teguran terlebih dahulu terhadap pelanggaran yang dibuat Abdullah Zain sebelum diberikan sanksi penahanan gajinya selama tiga bulan?.Menurutnya, teguran itu merupakan tugas pimpinan SKPD Abdullah Zain bertugas. “Tapi saya yakin Kasek SMPN 01 Donggo sudah melakukannya sehingga keluar pernyataan bahwa yang bersangku¬tan tidak masuk selama tiga (3) bulan itu. Dan pihak BKD tidak perlu melampirkan surat teguran itu. Yang terpenting Pimpinan SKPD yang bersangkutan membuat per-nyataan bahwa yang bersangkutan tiga (3) bulan tidak masuk kantor. Nah sesuai surat¬nya itu, kami tahan gajinya berdasarkan aturan kepegawaian.Dan gajinya kita kembalikan ke kas Negara,” kelit Tajuddin. Mantan Kasek SMPN 01 Donggo Mengaku Tidak Ingat Lagi Lalu bagaimana tanggapan mantan Kasek SMPN 01 Donggo, Djuraid, atas pernyataan Bupati Bima melalui Kepala BKD Kabupaten Bima ini?. Kepada warta¬wan media ini, Djuraid, mengaku pada saat menyerahkan data terkait dengan mantan anakbuahnya Abdullah Zain, Djuraid mengaku sudah tidak mampu mengingat lagi terkait dengan adanya pernyataan tertulis sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala BKD Kabupaten Bima. “Yang saya ingat itu adalah data rekapan absensi yang saya serahkan yang tidak terisi oleh saudarah Abdullah Zain yang pada saat itu disuruh oleh Kepala BKD dan sama-sama diserahkan kepada kepala Inspektorat.Dari daftar hadir itulah yang menjadi acuannya sehingga diberhentikan dari daftar gaji.Kalau menyangkut pernyataan tertulis, saya lupa-lupa ingat ya.Kalau gak salah, kayak¬nya tidak ada pernyataan tertulis,” kata mantan atasan langsung Abdullah Zain ini. Djuraid juga membantah kalau Abdullah Zain tidak pernah masuk secara berturut-turut selama tiga (3) bulan itu.“Tidak secara berturut-turut.Cuman jumlah harinya yang dijumlahkan setiap harinya yang Abdullah Zain tidak tandatangan.Saya nggak ingat lagi ya. Pokoknya Senin, Kamis itu Abdul¬lah Zain tetap masuk sekolah kok,” cetus¬nya. Mantan Kasek SMPN 01 Donggo ini juga mengaku tidak pernah sedikit pun memberikan usulan agar Abdullah Zain diberikan sanksi pemberhentian gaji. “Tidak pernah ada usulan dari saya.Kemungkinan pemberhentian gaji Abdullah Zain ini merupakan tindak lanjut dari dam¬pak melihat absen itu sehingga baik BKD maupun inspektorat menindaklanjutinya.Saya nggak ingat, pokoknya lihat aja di absen,” kilah Djuraid. Selaras dengan pernyataan Djuraid, Abdullah Zain, SE., membantah pernyataan Kepala BKD Kabupaten Bima yang mengatakan dirinya tidak masuk mengajar selama tiga (3) bulan berturut-turut. “Saat itu saya tetap masuk sekolah meski dalam seminggu tiga (3) kali.Jadi tidak pernah kalau saya meninggalkan sekolah selama tiga (3) bulan berturut-turut. Kenapa saya tidak masuk full selama satu minggu?. Karena saya memang pada saat itu tidak diberikan jam mata pelajaran karena khusus untuk guru IPS jurusan ekonomi numpuk di sekolah itu. Pada saat itu ada empat orang guru IPS, sementara IPS itu terdiri dari tiga mata pelajaran yakni sejarah, geografi dan ekonomi. Di SMP 1 Donggo itu tidak ada namanya IPS Terpadu, hanya namanya saja IPS Terpadu, sementara guru IPS mengajar khusus geografi, sejarah dan ekonomi. Jadi pada saat itu gurunya lebih.Akhirnya saya, karena dianggap guru senior tidak diberikan jam mengajar, sambil menunggu tahun ajaran baru.Tapi meski demikian saya tetap datang mengajar ke sekolah meski tiga kali seminggu.Cuman kata pak Djuraid, Kasek SMP 1 Donggo itu, ia mengaku dipaksa dan diancam untuk menyatakan tidak hadirnya Abdullah Zain,” ungkap Abdullah Zain secara panjang lebar. Kadis Dikpora NTB Sesalkan Pemberian Sanksi yang Tidak Bernilai Edukatif Bagaimana tanggapan Kadis Dikpora NTB menyikapi adanya perlakuan yang diduga sewenang-wenang ini terhadap tenaga pendidik di daerahnya?.Kepada wartawan, Kadis Dikpora NTB, Drs. HL. Syafi’i, MM., menyesalkan tindakan atau pemberian sanksi terhadap para guru yang tidak mencerminkan nilai-nilai edukasi atau nilai-nilai pendidikan yang baik. Tindakan pemberhentian gaji itu merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak mencerminkan nilai-nilai edukasi.“Perlakukan dia dengan nilai-nilai edukasi atau dengan nilai-nilai pendidikan.Jangan diperlakukan dengan tindakan yang sewenang-wenang.Jika benar, guru itu malas ngajar misalnya, mestinya dalam hal ini ada teguran.Kan ada aturannya,” katanya bijak.(GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update