-->

Notification

×

Iklan

Pemprov NTB Rencanakan Hapus Aset Rusak dan Aset yang Sudah Tidak Dikuasai

Wednesday, September 12, 2012 | Wednesday, September 12, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-12T05:28:08Z
FPAN Usulkan Bentuk Panja atau Pansus
Mataram, Garda Asakota.- Pemerintah Provinsi (Pem¬ prov) NTB berencana akan mela¬kukan peng hapusan Ba¬ rang Milik Daerah (BMD) yang sudah dihibahkan pada masya rakat senilai Rp. 63.808. 376.663.76.-. Menurut Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Propinsi NTB beberapa waktu lalu, penghapusan BMD tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa ‘penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna/Kuasa Pengguna”. BMD yang direncana¬kan akan dihapus dari daftar asset daerah tersebut yakni tersebar pada tujuh dinas dan satu badan antara lain Dinas PU NTB se¬nilai Rp. 47.025.601.287,76., Dinas Kese¬hatan Propinsi NTB senilai Rp. 254.452.000.-, Dinas Dikpora Propinsi NTB senilai Rp. 3.697.¬883.530.- Dinas Pertanian TPH Prop NTB senilai Rp. 86.432.000.- Dinas Perkebunan Propinsi NTB senilai Rp. 248.100.¬000.- Dinas Kehu¬tanan Propinsi NTB senilai Rp. 207.570.000.- Dinas Per¬tam¬bangan Propinsi NTB senilai Rp. 12.¬247.¬379.846.- dan Badan Pem¬berdayaan Masyarakat dan Pem¬des Propinsi NTB senilai Rp. 40.958.¬000.-. Selain berencana menghapus Barang Milik Daerah yang sudah tidak berada dalam pengua¬saan Pemprop NTB, Guber¬ nur NTB juga berencana akan menghapus BMD yang diduga merupakan Asset Rusak senilai Rp. 52.350.214.441,48.- yang terdiri dari BMD yang merupakan asset rusak berat senilai Rp. 27.850.819.365,55.- dan BMD yang ma¬suk kategori tidak ditemukan senilai Rp. 24.-499.394.075,93.- yang akan ditindak¬lanjuti melalui Majelis Tuntutan Perben¬daha¬ raan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Menurut Gubernur NTB, renca¬na penghapusan BMD yang tergolong Aset Rusak ini didasari oleh ketentuan Pasal 65 ayat (1) Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa ‘setiap barang milik daerah yang rusak dan tidak dapat diperta¬hankan lagi, hilang, mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebihan, memba¬hayakan keselamatan, ke¬amanan dan lingkungan, ter¬kena planologi kota, tidak efisien lagi, dapat dihapus dari daftar inventaris’.
Rencana penghapusan BMD milik Propinsi NTB, baik yang sudah dihibahkan ke masyarakat dan tidak lagi dikua¬sai oleh pihak Pemprop NTB serta BMD yang masuk kedalam kategori Aset Rusak ini, merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemerik¬ saan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Internal pada tanggal 25 Mei lalu. Menyikapi ren¬cana penghapusan BMD oleh pihak Pem¬ prov NTB ini, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasio¬nal (F-PAN) DPRD Provinsi NTB, Drs. H. Ali Ahmad, menya¬ran¬kan agar rencana pihak Pem¬prop ini harus ditin¬daklanjuti terlebih dahulu dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas hasil LHP BPK yang diterima oleh pihak DPRD NTB. “Apalagi nilai assetnya adalah sebesar Rp52 Milyar dan Rp63 Milyar yang telah diserahkan kepada masyarakat untuk dihapuskan.Meskipun kewenangan penghapusan asset yang nilainya diatas Rp5 Milyar merupakan kewenangan Dewan, namun terlebih dahulu harus ada pengkajian yang lebih mendalam terhadap rencana penghapusan asset ini sesuai dengan amanat Perda yang ada.Sehingga sesuai dengan Tatib Dewan maka untuk membahas rencana penghapusan asset ini perlu dibentuk Pansus yang akan mem¬bahas secara khusus ten¬tang rencana ini,” saran pria yang ka-barnya men¬dapatkan du¬ kungan par¬tainya un¬tuk menjadi calon Gubernur NTB dan atau calon Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018.(GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update