-->

Notification

×

Iklan

Harga Tembakau Merosot, KPW STN Demo ke DPRD NTB

Friday, September 7, 2012 | Friday, September 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-07T01:23:35Z
Mataram, Garda Asakota.-
Hasil produksi yang melimpah semes¬tinya menjadi satu puncak kegembiraan bagi para petani, khususnya para petani tembakau Virginia yang ada di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Ditengah melimpahnya produksi tembakau Virginia mereka, justru kondisi memprihatinkan harus dirasakan oleh ribuan petani temba¬kau Virginia ini akibat dari merosotnya harga tembakau mereka. Meski di Propinsi NTB sudah dibuat suatu Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap akan mampu
memproteksi keberadaan masyarakat petani tembakau ini yakni Perda Nomor 04 tahun 2006. Namun ternyata pada tingkatan praktiknya Perda ini dirasakan belum efektif memproteksi kepentingan para petani dari ulah perusahaan pengumpul tembakau Virginia yang dianggap kerap melakukan langkah veto terhadap harga tembakau Virginia. Dan hal ini tentu saja dianggap sangat merugikan masyarakat petani tembakau Virginia. Terang saja, fenomena ini membuat ratusan petani tembakau Virginia yang berasal dari Lombok Timur dan Lombok Tengah melalui Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) NTB yang dikoordinir oleh Ketua KPW STN NTB, Ahmad Rifai, pada Senin (27/08) lalu, menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD NTB untuk menggugah hati para wakil rakyat agar dapat menyikapi indikasi permainan harga yang diduga dila¬kukan oleh perusahaan pengumpul temba¬kau Virginia. Sejumlah orator yang berasal dari KPW STN NTB sempat menyampai¬kan orasinya di depan halaman kantor DPRD NTB. Namun tidak lama berselang, Pimpinan DPRD NTB, HL. Moh. Syamsir, SH., beserta sejumlah anggota DPRD NTB lainnya seperti dari Komisi I, Drs. Ruslan Turmuzi, dan dari Komisi II DPRD NTB, M. Hadi Sulthon, bersedia menerima sejumlah perwakilan massa dan menggelar dialog. Dialog itu juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak eksekutif Pemprop NTB yang diwakili oleh Assisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, H. Abdul Haris, Kadis Perkebunan, Hj. Hartina, serta Kadis Perindag Propinsi NTB. Menurut Ahmad Rifai, harga tembakau Virginia Lombok selalu diveto oleh perusahaan pengumpul tanpa tawar menawar. Walaupun dalam Perda Nomor 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB pada Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa penetapan harga dasar dan kelas mutu tembakau Virginia dilakukan secara musyawarah antara badan usaha dengan pekebun mitranya dengan difasilitasi tim Pembinaan dan tim pengendali berdasarkan biaya produksi dan kualitas produksi sebagai bentuk demokrasi politik. Namun, demokrasi politik ini tidak diiringi dengan demokrasi ekonomi dimana pihak perusahaan pengumpul diduga melanggar pasal 13 ayat 1 sebagai landasan penetapan harga dasar digantikan dengan sosialisasi perusahaan pengumpul kepada petani tembakau sebagai mitra yang sama sekali tidak ada proses tawar menawar harga. KPW STN ini pun kemudian meminta kepada Gubernur NTB segera memerintahkan pengusaha pengumpul untuk membeli, menaikkan harga pembelian tembakau petani sesuai Perda Nomor 4 tahun 2006 terutama pasal 2 ayat 1 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur NTB untuk mengatur usaha budidaya perkebunan tembakau Virginia Lombok. “Kemudian pasal 4 yang menjelaskan ruang lingkup kewenangan Gubernur meliputi perizinan usaha budidaya dan kemitraan, harga dasar dan kelas mutu, pembinaan dan pengendalian, rehabilitasi lahan. Jika tidak pemerintah harus membeli tembakau petani yang tidak dibeli perusahaan pengumpul,” tegas Ahmad Rifai. Ahmad Rifai juga meminta agar Menteri Keuangan RI sesuai Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/Pmk.07/2008 tentang Penggunaan DBH CHT segera melakukan pemantauan penggunaan DBH CHT selama ini NTB dianggap oleh KPW STN tidak menggunakan DBH CHT ini sesuai dengan perencanaannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, HL. Moh. Syamsir, yang memimpin dialog tersebut mengaku sangat mengapresiasi usaha para petani tembakau untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah tembakau. Dan pihaknya di lembaga DPRD NTB ikut merasa prihatin dengan anjloknya harga tembakau, sementara produksi tembakau NTB sedang meningkat. “Suatu kontradiksi, dan ironi sekali. Memang dalam hukum ekonomi berlaku makin banyak produksi, maka harga akan semakin menurun. Tapi paling tidak ada hal-hal yang harus kita luruskan disini, karena bagaimanapun juga harga tembakau ini harus dijamin atau dijaga agar petani tembakau tidak merugi lagi. Bertani tembakau memang harus diakui banyak membawa resiko. Ketika berhasil produknya, kemudian harga stabil, maka biasanya petani banyak yang beribadah haji. Namun sebaliknya, ketika petani gagal, maka terjadi hal yang ironis sekali,” ujar Syamsir. Tapi saat sekarang ini, katanya, ketika Produk petani bagus, tapi permainan ada di tengkulak atau pengumpul. “Ini yang menjadi masalah yang harus kita pecahkan salah satunya adalah dengan merivisi perda tembakau Virginia tersebut agar dapat lebih memproteksi kepentingan para petani tembakau,” tandasnya. Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan NTB, potensi produksi tembakau Virginia di Pulau Lombok mencapai 48 ribu ton atau sekitar 95 persen dari total kebutuhan tembakau Virginia Nasional yang jumlahnya sekitar 50 ribu ton per tahun. Sementara potensi areal tanam tembakau Virginia di wilayah NTB, khususnya pulau Lombok mencapai 58.516 hektar. Dan sebanyak 10.098 hektar berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, sementara 19.263 hektar berada di Lombok Tengah dan sekitar 29. 154 hektar tersebar di Lombok Timur. Saat sekarang ini, bila pada musim tanam tembakau tahun 2011 dengan kualitas daun tembakau yang sama memperoleh harga pembelian sekitar Rp25 ribu per kilogram, maka saat ini hanya terbeli dengan harga Rp15 ribu per kilogramnya dan ada kemungkinan lebih rendah dari itu. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update