-->

Notification

×

Iklan

Penyaluran Dana Insentif Sapi Betina Diduga Salah Sasaran

Tuesday, July 31, 2012 | Tuesday, July 31, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-07-31T06:24:16Z
Bima, Garda Asakota.-
Program Bumi Sejuta Sapi (BSS) merupa¬kan salah satu program Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dianggap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bentuk penguatan dari program BSS ini, Pemprov NTB menggulir¬kan program
Dana Insentif yang diperuntu¬kan untuk biaya pemeliharaan dan penyela¬matan Sapi Betina Produktif bagi kelompok-kelompok yang mempunyai populasi Sapi Betina Produktif sebanyak 160 ekor. Kucurannya-pun tidak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp100 juta per kelompok, dan dipotong 20 persen untuk kebutuhan Honor Pemeriksaan Kabuntingan (PKB) dan recordir oleh UPT Dinas Peternakan Kecematan Sape. Hanya saja, di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dari dua kelompok yang mendapatkan Dana Insentif yaitu Kelpmpok Ternak Doro Kabuju desa Na’e Kecamatan Sape yang diketuai Imran, A.Ma.Pd dan Kelompok Ternak Sapi WOTO RUI Desa Naru yang diketuai oleh Sahlan, diduga bukan tergolong kelompok yang mempunyai populasi Sapi 160 ekor. Di sini ada indikasi bahwa Dinas Peternakan telah melakukan tindakan di luar dari pada aturan dan telah melanggar aturan serta program tersebut. Dan secara langsung Kepala UPTD Peternakan Kecamatan Sape telah sengaja menodai program Pemprov NTB. KUPT Peternakan Kecamatan Sape, drh. Joko Agus Guyanto saat dikonfirmasi justru mempertanyakan juga mengapa hal itu bisa terjadi. Dia bahkan mengakui terjadi kejanggalan dengan hal itu, karena yang melakukan survei lapangan bukan dari UPTD Peternakan Kecamatan Sape, melainkan dari Dinas Peternakan Propinsi NTB yang saat itu langsung turun dengan pihaknya di wilayah kecamatan. “Walaupun saat itu saya tidak ada namun didampingi oleh pihak kami. Mau bilang apa kami hanya bisa mengikuti program,” akunya. KUPT Peternakan Sape mengaku dilematis dengan permasalahn ini, karena di sisi lain harus menghadapi kritikan-kritikan dari masyarakat, sementara di lain sisi pihaknya harus mengikuti apa perintah dari atas. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update