-->

Notification

×

Iklan

ITK Rayon 1 NTB Laporkan Delapan PKBM Terkait Dana KF Tahun 2011

Tuesday, July 31, 2012 | Tuesday, July 31, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-07-31T06:21:00Z
Bima, Garda Asakota.-
Lembaga Institut Transparansi Kebija¬kan ( ITK ) Rayon 1 NTB melaporkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Bima Cq. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima. Dugaan korupsi yang dimaksud kata Koordinator Rayon 1 Institut Transparansi Kebijakan NTB, Al-Imran, SH, adalah penggunaan dana Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Dasar Tahun Angga¬ ran 2011 untuk Kabupaten Bima dengan total anggaran sebesar Rp 6.693.588.000,-
(enam miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ). Dana sebesar itu, kata dia, telah dialokasikan kepada sekitar 200 PKBM se-Kabupaen Bima, dengan jumlah kelompok belajar 1338 kelompok, meliputi 26.783 Warga Belajar se-Kabupaten Bima. “Ada indikasi delapan dari 200-san PKBM itu telah melakukan korupsi,” ungkap Al-Imran, kepada Garda Asakota. Kronologis pencairan dana tersebut, ungkapnya, pihak Pertama yakni Dikpora NTB menyalurkan dana kepada pihak kedua yakni Ketua PKBM melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Mataram NTB. Dana sebagaimana yang dimaksud dibebankan kepada anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIP) Nomor: 0802/023-05.3.01/21/2011 tanggal 23 Mei 2011. “Adapun nama-nama sepuluh PKBM berikut kronologi kejadian dan materi dugaan penyimpangan, ITK sudah lampirkan juga ke pihak Kejaksaan,” bebernya. Kejaksaan Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bima Menindak-lanjuti laporan ITK mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Dasar Tahun Anggaran 2011 untuk Kabupa¬ten Bima dengan total anggaran sebesar Rp 6.693.588.000,- (enam miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang diduga dilakukan oleh delapan (8) PKBM di Kabupaten Bima, pihak Kejari Bima melalui Kasi Intelijen, Edi Tanto Putra, SH, kepada Garda Asakota beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa laporan ITK tentang delapan PKBM yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut sudah diterima oleh pihaknya. Dan untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bima untuk menye¬li¬diki dan melakukan cros-cek di lapangan. “Tentunya kita akan menunggu hasil laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Bima. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran lainnya maka akan kita proses dengan melakukan pemanggilan pengurus delapan PKBM tersebut,” ungkap Kasi Intelijen. Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Drs. H. Wafdin Ahsan, SH, juga mengakui bahwa laporan menge¬nai delapan PKBM yang diduga bermasalah tersebut sudah diterima dari pihak Kejari Bima. Menyikapi hal itu, Inspektorat langsung membentuk tim guna melakukan cros-cek lapangan. “Tim langsung turun ke lokasi dimana delapan PKBM itu berada,” akunya. Pihaknya memeriksa ke-delapan PKBM tersebut berkaitan dengan dari administrasi PKBM, kegiatan, jumlah keha¬diran siswa, dan jumlah tutornya. “Namun untuk hasilnya saat ini kita masih belum simpulkan karena kita masih mengum¬pulkan bukti dan keterangan baik dari Camat, Kades, anggota PKBM, Tutor, siswa serta para Ketua setiap PKBM tersebut,” katanya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata mantan Kabag Keuangan Pemkab Bima ini, baik dari Ketua dan Tutor di setiap PKBM, menyatakan bahwa kegiatan PKBM berjalan seperti biasa dan tidak adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan. “Tapi pernyataan mereka ini tetap akan kami telusuri lebih dalam, karena banyak hal yang akan kita dalami. Untuk jumlah siswa setiap PKBM saja sekitar berjumlah 200-san, dan untuk menelusuri kebenaran apakah siswa ini ada atau hanya fiktif, kami masih melakukan penelusuran di lapangan. Jika ada indikasi penyelewengan, maka segera kami akan kami laporkan temuan tersebut pada pihak Kejari Bima untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya seraya memastikan bahwa, pihaknya akan etap melaporkan temuan tersebut pada pihak instansi terkait yaitu Dikpora Kabupaten Bima sebagai lembaga yang menaunginya. (GA 334/212*).
×
Berita Terbaru Update